Patung Soekarno di Alun-alun Indramayu Rusak, Kepala dan Leher Miring
Kondisi patung Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, di Alun-alun Indramayu mengalami kerusakan. Bagian kepala dan leher patung proklamator tersebut terlihat miring, berbeda dengan patung pasangannya, Bung Hatta, yang masih dalam kondisi tegak lurus.
Penyebab Kerusakan Patung Soekarno Indramayu
Menurut Plt Kabid Perumahan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diskimrum) Kabupaten Indramayu, Krisdiantoro, kerusakan terjadi akibat insiden pada acara pelantikan PPPK Paruh Waktu. Tenda yang dipasang untuk acara pada Rabu (12/11) belum dilepas hingga Kamis sore dan akhirnya roboh diterjang angin kencang.
"Angin kencang sampai tenda roboh mengenai patung," jelas Krisdiantoro pada Selasa (18/11).
Upaya Perbaikan Patung Proklamator Indramayu
Patung yang terbuat dari bahan tembaga dan dibangun pada tahun 2023 ini saat ini ditutup dengan kain putih. Untuk proses perbaikan, Diskimrum Indramayu menyatakan perlu melibatkan pembuat asli patung guna menghindari kerusakan struktur yang lebih parah.
"Kita sedang menelusuri siapa pembuatnya. Kalau minta bantuan pengrajin lain tapi bukan pembuat awalnya, khawatirnya malah tambah rusak," tambah Krisdiantoro.
Status Perbaikan dan Penanganan Sementara
Mengenai tanggung jawab biaya perbaikan, Diskimrum belum dapat memastikan apakah akan dibebankan kepada dinas, panitia pelantikan PPPK, atau penyedia tenda. Panitia disebut ingin mengetahui estimasi biaya terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sambil menunggu proses perbaikan, pihak Diskimrum memutuskan untuk menurunkan patung Soekarno sementara waktu. Patung Bung Hatta juga akan ikut dilepas mengingat keduanya merupakan pasangan patung proklamator.
"Soalnya itu sepasang. Kalau tidak dilepas dulu, tidak tega lihatnya. Itu kan patung tokoh proklamator," pungkas Krisdiantoro.
Artikel Terkait
Kapolri Tekankan Sinergi Polri, Serikat Pekerja, dan Masyarakat Hadapi Dampak Global
Hotman Paris Bela ABK Kasus Sabu 2 Ton yang Dituntut Mati
Kejaksaan Agung Tuntut Mati Enam Terdakwa Penyelundup Dua Ton Sabu di Batam
Pemerintah Salurkan Rp15 Triliun Bansos PKH dan Sembako Jelang Ramadan 2026