Di Jakarta, sebuah nota kesepahaman baru saja ditandatangani. Kementerian Hukum dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) bersepakat untuk berkolaborasi, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk menguatkan ekosistem ekonomi kreatif yang bertumpu pada kekayaan intelektual.
Kerja sama jangka panjang ini tak main-main. Tujuannya jelas: memperkuat kerangka hukum, melindungi para kreator, sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku ekraf dari Sabang sampai Merauke.
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menegaskan kolaborasi ini akan memperluas jangkauan program penguatan hingga ke 288 kabupaten dan kota di 38 provinsi. Tak cuma di dalam negeri, jejaring Gekrafs di 12 negara juga akan dimanfaatkan.
Jejaring internasional itu disebutnya bakal menjadi 'lengan-lengan' yang membantu menyelaraskan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Insyaallah bisa menjadi lengan-lengannya untuk mendorong bagaimana semua yang diupayakan oleh pemerintah saat ini, Presiden kita Prabowo Subianto, ini bisa selaras. Seperti kita tahu, di Kemenkum ini sudah luar biasa dan bahkan kita harus apresiasi karena kita sudah ada tambahan yang jauh sekitar Rp 10 triliun untuk permodalan berbasis kekayaan intelektual,"
Kawendra menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Lalu, apa saja ruang lingkup kerjanya? MoU ini merangkum lima bidang utama. Mulai dari pertukaran data, pembinaan hukum, pengembangan KI, peningkatan kapasitas, hingga pendampingan strategis. Semua dirancang sesuai fungsi masing-masing lembaga.
Dan cakupannya luas sekali, mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif. Bayangkan, dari film, musik, game, sampai kuliner, desain, kriya, bahkan fotografi dan seni pertunjukan semuanya masuk.
Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun ke depan. Rincian teknisnya nanti akan dijabarkan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tiap sektor.
Di sisi lain, Gekrafs sendiri sudah menyiapkan tindak lanjut konkret. Mereka akan segera menggelar pertemuan teknis dengan para pelaku ekraf di berbagai daerah. Kawendra juga menyoroti kinerja lembaga pengelola royalti yang dinilainya sudah menunjukkan perbaikan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam kesempatan sama, punya penekanan lain. Baginya, kerja sama ini selaras dengan visi besar pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia.
Supratman menjelaskan, tugas Kemenkum bukan cuma mengurus perlindungan hukum semata. Lebih dari itu, mereka punya peran strategis membangun ekosistem di mana para kreator bisa merasa aman, nyaman, dan karyanya dihargai.
"Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia, sama Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian yang berkelas dunia. Ini bukan kebetulan, ini adalah cita-cita kita bersama,"
Ujarnya.
"Sehingga kalau ada inisiasi dari Kementerian Hukum, sebenarnya tujuannya semua ke sana: kita memberi pelayanan terbaik di domestik agar warga negara semakin aman, nyaman, dan mudah, tapi juga kita wajib untuk diperhitungkan di internasional,"
Ia menambahkan.
Menurut Supratman, berbagai langkah yang sudah diambil kementeriannya mulai membuahkan hasil nyata di lapangan. Ia memberi contoh sederhana.
"Satu hal yang pasti, dengan langkah-langkah yang kita lakukan sekarang, ekosistem musik kita ini sekarang adem,"
Katanya.
Pada akhirnya, kolaborasi ini diharapkan bisa jadi fondasi yang kokoh. Fondasi untuk memperkuat regulasi, membuka akses pembiayaan, mempercepat edukasi hukum, dan yang paling penting: memastikan karya anak bangsa terlindungi. Ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo tentang pentingnya membangun Indonesia berdasarkan kedaulatan intelektual dan kekuatan inovasi.
Artikel Terkait
Tebing Longsor di Bogor Barat Timpa Dua Rumah, Tujuh Warga Mengungsi
Pria Bersenjata Ditembak Secret Service di Dekat Gedung Putih, Lockdown Berlaku
BMKG Prediksi El Niño Lemah-Sedang Melanda Indonesia pada 2026, Berpotensi Picu Kekeringan dan Konflik Satwa-Manusia
Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Marinir Sita Senjata OPM dalam Operasi Penyergapan di Papua