Di Jakarta, sebuah nota kesepahaman baru saja ditandatangani. Kementerian Hukum dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) bersepakat untuk berkolaborasi, sebuah langkah yang dinilai strategis untuk menguatkan ekosistem ekonomi kreatif yang bertumpu pada kekayaan intelektual.
Kerja sama jangka panjang ini tak main-main. Tujuannya jelas: memperkuat kerangka hukum, melindungi para kreator, sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku ekraf dari Sabang sampai Merauke.
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menegaskan kolaborasi ini akan memperluas jangkauan program penguatan hingga ke 288 kabupaten dan kota di 38 provinsi. Tak cuma di dalam negeri, jejaring Gekrafs di 12 negara juga akan dimanfaatkan.
Jejaring internasional itu disebutnya bakal menjadi 'lengan-lengan' yang membantu menyelaraskan program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Kawendra menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
Lalu, apa saja ruang lingkup kerjanya? MoU ini merangkum lima bidang utama. Mulai dari pertukaran data, pembinaan hukum, pengembangan KI, peningkatan kapasitas, hingga pendampingan strategis. Semua dirancang sesuai fungsi masing-masing lembaga.
Dan cakupannya luas sekali, mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif. Bayangkan, dari film, musik, game, sampai kuliner, desain, kriya, bahkan fotografi dan seni pertunjukan semuanya masuk.
Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun ke depan. Rincian teknisnya nanti akan dijabarkan lebih lanjut melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tiap sektor.
Artikel Terkait
Sungai Angola Meluap, Warga Garoga Berlarian Menyelamatkan Diri
Listrik Kembali Menyala di Sumut, 900 Tiang Listrik Roboh Akhirnya Terganti
Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas Usai Bermain di Banjir Rob Pontianak
Posko Bantuan Polri di Bandara Soetta: Akselerasi Logistik dan Informasi untuk Korban Sumatera