SEMARANG - Suasana mencekam masih menyelimuti kamar nomor 12 Kostel Mimpi Inn di kawasan Gajahmungkur. Di sanalah jasad Dwinanda Linchia Levi (35) ditemukan tak bernyawa pada Senin pagi (17/11/2025). Dosen Universitas 17 Agustus itu terbaring tanpa busana di lantai kamar, memicu gelombang investigasi yang kini justru menjerat seorang perwira polisi.
AKBP Basuki, sang perwira yang awalnya menjadi saksi utama, kini berstatus tersangka pelanggar kode etik. Bidpropam Polda Jawa Tengah menetapkannya sebagai terduga pelanggar setelah gelar perkara Rabu (19/11/2025).
Menurut sejumlah saksi, Basuki disebut-sebut tinggal bersama korban sebelum tragedi itu terjadi. Hubungan mereka diduga sudah berlangsung sejak 2020 - sebuah fakta yang memperkeruh situasi mengingat Basuki adalah pria berkeluarga.
Kini nasibnya tergantung di ujung tanduk. Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu harus menjalani Penempatan Ruang Khusus selama 20 hari. Ia menunggu sidang etik yang bisa berakhir sangat buruk bagi kariernya.
Artikel Terkait
Sri Sultan Perkuat Jaga Warga hingga Tingkat Pedukuhan
Dukungan untuk Roy Suryo Cs: Pengakuan Eks Pendukung Setia Prabowo
Kasus Cinta Terlarang Perwira Polisi Berujung Misteri Kematian Dosen di Kostel Semarang
Ayah di Empat Lawang Curi Ponsel Demi Biaya Persalinan, Divonis 4 Bulan