"Jika terbukti bersalah dalam sidang, ia terancam dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi Polri," tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).
Ancaman pemecatan itu bukan main-main. Pelanggaran kode etik karena berada satu kamar dengan wanita yang bukan istri menjadi titik balik kasus ini. Meski begitu, penyelidikan terhadap sebab kematian Dwinanda masih terus berlanjut.
Jenazah dosen muda itu sudah dibawa ke RS Kariadi untuk autopsi. Tim forensik berusaha mengungkap misteri di balik kematiannya yang dramatis itu.
Gelar perkara menyimpulkan satu hal jelas: AKBP Basuki diduga tinggal bersama DLV - inisial untuk Dwinanda - tanpa ikatan perkawinan sah. Sebuah hubungan terlarang yang kini berujung pada dua tragedi sekaligus: kematian seorang akademisi muda dan ancaman hancurnya karier seorang perwira polisi.
Artikel Terkait
Bambang Tri Mulyono Kembali ke Meja Hijau, Gugat Ijazah Presiden di Ulang Tahunnya
Tito Karnavian Kualat Lupa Sebut Nama Purbaya di Rapat Satgas Aceh
RSUD di Sumatera Kembali Beroperasi, Namun Sejumlah Puskesmas Masih Terhenti
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise