"Jika terbukti bersalah dalam sidang, ia terancam dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi Polri," tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).
Ancaman pemecatan itu bukan main-main. Pelanggaran kode etik karena berada satu kamar dengan wanita yang bukan istri menjadi titik balik kasus ini. Meski begitu, penyelidikan terhadap sebab kematian Dwinanda masih terus berlanjut.
Jenazah dosen muda itu sudah dibawa ke RS Kariadi untuk autopsi. Tim forensik berusaha mengungkap misteri di balik kematiannya yang dramatis itu.
Gelar perkara menyimpulkan satu hal jelas: AKBP Basuki diduga tinggal bersama DLV - inisial untuk Dwinanda - tanpa ikatan perkawinan sah. Sebuah hubungan terlarang yang kini berujung pada dua tragedi sekaligus: kematian seorang akademisi muda dan ancaman hancurnya karier seorang perwira polisi.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana