"Jika terbukti bersalah dalam sidang, ia terancam dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi Polri," tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis (20/11/2025).
Ancaman pemecatan itu bukan main-main. Pelanggaran kode etik karena berada satu kamar dengan wanita yang bukan istri menjadi titik balik kasus ini. Meski begitu, penyelidikan terhadap sebab kematian Dwinanda masih terus berlanjut.
Jenazah dosen muda itu sudah dibawa ke RS Kariadi untuk autopsi. Tim forensik berusaha mengungkap misteri di balik kematiannya yang dramatis itu.
Gelar perkara menyimpulkan satu hal jelas: AKBP Basuki diduga tinggal bersama DLV - inisial untuk Dwinanda - tanpa ikatan perkawinan sah. Sebuah hubungan terlarang yang kini berujung pada dua tragedi sekaligus: kematian seorang akademisi muda dan ancaman hancurnya karier seorang perwira polisi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade
Cuaca Makassar Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Minggu, 12 April 2026
Warga Rokan Hilir Amuk Rumah Diduga Bandar Narkoba, Polisi Janji Usut Tuntas
Makassar Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sistem Sampah Berkelanjutan