Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali bersiap dengan aturan pembatasan. Kali ini, truk-truk besar akan dibatasi pergerakannya di jalan tol. Aturan ini rencananya berlaku mulai 13 Maret mendatang.
Namun begitu, justru sebelum batas waktu itu, kepadatan lalu lintas truk diprediksi melonjak. Polda Banten, misalnya, sudah mengantisipasi kemacetan di sepanjang Tol Merak dalam beberapa hari ke depan. "Dari sekarang sampai tanggal 12 Maret, akan terjadi peningkatan penyeberangan kendaraan logistik," kata Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, Selasa lalu.
Ia menjelaskan, masa pembatasan resmi akan berlangsung cukup lama, yakni dari 13 hingga 25 Maret 2026. Nantinya, tak semua truk boleh melintas. Hanya kendaraan pengangkut barang-barang tertentu yang mendapat izin.
Izin itu khusus untuk truk pengangkut BBM atau BBG, logistik penanganan bencana, dan barang pokok. Termasuk juga kendaraan yang membawa hantaran uang, hewan serta pakannya, pupuk, dan armada sepeda motor gratis untuk pemudik.
Artikel Terkait
Sopir Truk Rekayasa Laporan Begal untuk Tutupi Penggelapan Susu Senilai Rp 50 Juta
Tim Hukum Gus Yaqut Klaim KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Dasar Audit Kerugian Negara
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan
Insanul Fahmi Minta Ruang Privat untuk Perbaiki Rumah Tangga di Tengah Gugatan Cerai