Dalam podcast Madilog yang baru-baru ini tayang, persoalan kelapa sawit Indonesia dibedah sampai ke akarnya. Yang muncul adalah gambaran tata kelola yang benar-benar carut-marut. Dipandu Margi Syarif, jurnalis senior, obrolan dengan Uli Arta Siagian dari Walhi ini menyoroti fakta mencengangkan: jutaan hektare kebun sawit ilegal ternyata hidup bebas di negeri sendiri.
Inti temuan Uli cukup menohok. Sekitar 9 juta hektare perkebunan sawit, katanya, tidak membayar pajak sejak era Presiden Joko Widodo mulai memimpin. Penyebab utamanya? Mayoritas tak punya dokumen lengkap, terutama Hak Guna Usaha atau HGU.
“Ada yang terafiliasi dengan kelompok sawit raksasa nasional, menguasai ribuan hektare, sebagian berada di kawasan hutan, sebagian lagi di wilayah adat maupun tanah masyarakat,”
Ungkapan Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi itu sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tak berjalan sendirian.
Lebih lanjut, Uli membeberkan bahwa 537 perusahaan tercatat sedang diproses untuk mendapatkan HGU di periode 2024-2025. Ini hal yang aneh. Bagaimana mungkin mereka sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa legalitas penuh? Tapi begitulah kenyataannya. Mereka diindikasikan menikmati keuntungan besar tanpa kontribusi balik yang semestinya.
Dua contoh konkret diajukan. PT Ana di Morowali Utara, beroperasi belasan tahun tanpa HGU. Lalu PT ABS di Bengkulu Selatan, yang membuka lahan sejak 2016 dan baru akan mengantongi HGU di tahun 2025. Kedua kasus ini berujung pada konflik dengan masyarakat setempat. Kisahnya selalu mirip: tanah diklaim perusahaan, warga yang berusaha mempertahankan kerap berhadapan dengan kekerasan, bahkan penembakan, hingga kehidupan mereka yang terampas begitu saja.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Kementerian ATR/BPN sempat menerbitkan surat edaran soal percepatan proses HGU di 2024. Kemudian, muncul Permen LHK Nomor 20 Tahun 2025 tentang penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan. Namun menurut Uli, di lapangan proses-proses administratif ini justru rawan disalahgunakan. Bisa jadi, ini cuma jadi alat untuk "memutihkan" yang ilegal menjadi seolah-olah legal.
Pertanyaan Margi Syarif di sini sederhana, tapi menusuk. Jutaan hektare, beroperasi belasan tahun lamanya masa tidak ada yang tahu?
Uli menjawab dengan pelan namun tegas. “Harusnya tahu.”
Dia menegaskan, pemerintah daerah, provinsi, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum punya tanggung jawab langsung untuk memantau hal semacam ini. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang bisa diterima.
Sorotan pada masalah ini jadi semakin tajam belakangan ini. Apalagi setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal rencana memperluas penanaman sawit ke Papua. Di saat lahan yang sudah ada saja masih semrawut dan penuh masalah, rencana ekspansi itu terasa seperti langkah gegabah. Seolah kita berjalan tanpa melihat ke belakang, tanpa belajar dari kekacauan yang sudah terjadi.
Dalam durasi sekitar satu jam, percakapan di Madilog itu berhasil menghadirkan sederet fakta. Dan fakta-fakta itu, jujur saja, suaranya lebih keras dan bising ketimbang sekadar opini. Satu hal yang jelas: tata kelola sawit kita sedang pincang. Parahnya, negara entah karena lalai atau sengaja terlihat membiarkan kebun-kebun ilegal itu tumbuh subur, tepat di depan mata kita semua.
Artikel Terkait
BEM SI Tinjau Langsung Gudang Bulog, Stok Beras Nasional Capai Rekor 5,2 Juta Ton
Presiden Prabowo Terima Laporan Reformasi Polri, Instruksikan Perubahan Bertahap hingga 2029
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zero Tolerance terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Agama
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa