9 Juta Hektar Sawit Ilegal: Negara Dituding Tutup Mata Atas Kebun Tanpa HGU

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:00 WIB
9 Juta Hektar Sawit Ilegal: Negara Dituding Tutup Mata Atas Kebun Tanpa HGU

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah bergerak. Kementerian ATR/BPN sempat menerbitkan surat edaran soal percepatan proses HGU di 2024. Kemudian, muncul Permen LHK Nomor 20 Tahun 2025 tentang penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan. Namun menurut Uli, di lapangan proses-proses administratif ini justru rawan disalahgunakan. Bisa jadi, ini cuma jadi alat untuk "memutihkan" yang ilegal menjadi seolah-olah legal.

Pertanyaan Margi Syarif di sini sederhana, tapi menusuk. Jutaan hektare, beroperasi belasan tahun lamanya masa tidak ada yang tahu?

Uli menjawab dengan pelan namun tegas. “Harusnya tahu.”

Dia menegaskan, pemerintah daerah, provinsi, kementerian terkait, hingga aparat penegak hukum punya tanggung jawab langsung untuk memantau hal semacam ini. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang bisa diterima.

Sorotan pada masalah ini jadi semakin tajam belakangan ini. Apalagi setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal rencana memperluas penanaman sawit ke Papua. Di saat lahan yang sudah ada saja masih semrawut dan penuh masalah, rencana ekspansi itu terasa seperti langkah gegabah. Seolah kita berjalan tanpa melihat ke belakang, tanpa belajar dari kekacauan yang sudah terjadi.

Dalam durasi sekitar satu jam, percakapan di Madilog itu berhasil menghadirkan sederet fakta. Dan fakta-fakta itu, jujur saja, suaranya lebih keras dan bising ketimbang sekadar opini. Satu hal yang jelas: tata kelola sawit kita sedang pincang. Parahnya, negara entah karena lalai atau sengaja terlihat membiarkan kebun-kebun ilegal itu tumbuh subur, tepat di depan mata kita semua.


Halaman:

Komentar