Lalu, bagaimana skala besarnya? Rifai memperkirakan setidaknya ada 100 kontainer yang masuk secara ilegal setiap bulannya. Kalau dihitung-hitung, perputaran uang haramnya bisa menyentuh angka Rp55 miliar per bulan. Sungguh angka yang fantastis, bukan? Dan lagi-lagi, negara sama sekali tidak kebagian.
Di sisi lain, Rifai menegaskan bahwa sebenarnya para pedagang thrifting ini tidak menolak aturan. Mereka justru siap beroperasi secara legal asalkan pemerintah membuka jalurnya. Legalisasi, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum sekaligus memutus mata rantai pungli yang sudah terlalu lama bercokol.
"Kalau tujuannya untuk menambah pemasukan negara, kami siap bayar pajak. Apa salahnya thrifting ini dibuat legal," ujarnya.
Harapannya jelas. Dengan permintaan pasar yang begitu besar, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang berbeda. Selama ini, yang menikmati keuntungan justru pihak-pihak yang seharusnya tidak diberi ruang. Sementara pedagang dan negara, sama-sama dirugikan.
Artikel Terkait
Kobaran Api Guncang Paviliun Negosiasi Iklim COP30 di Brasil
Petani Mempawah Asah Ketajaman Advokasi untuk Perjuangkan Hak
Bila Soeharto Kembali: Stabilitas dan Tangan Besi untuk Ekonomi yang Carut-Marut
Oknum Polisi Penderita Skizofrenia Aniaya Pengendara di Medan