Lalu, bagaimana skala besarnya? Rifai memperkirakan setidaknya ada 100 kontainer yang masuk secara ilegal setiap bulannya. Kalau dihitung-hitung, perputaran uang haramnya bisa menyentuh angka Rp55 miliar per bulan. Sungguh angka yang fantastis, bukan? Dan lagi-lagi, negara sama sekali tidak kebagian.
Di sisi lain, Rifai menegaskan bahwa sebenarnya para pedagang thrifting ini tidak menolak aturan. Mereka justru siap beroperasi secara legal asalkan pemerintah membuka jalurnya. Legalisasi, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum sekaligus memutus mata rantai pungli yang sudah terlalu lama bercokol.
"Kalau tujuannya untuk menambah pemasukan negara, kami siap bayar pajak. Apa salahnya thrifting ini dibuat legal," ujarnya.
Harapannya jelas. Dengan permintaan pasar yang begitu besar, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang berbeda. Selama ini, yang menikmati keuntungan justru pihak-pihak yang seharusnya tidak diberi ruang. Sementara pedagang dan negara, sama-sama dirugikan.
Artikel Terkait
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir
Jumlah Pengungsi di Tiga Provinsi Sumatera Menyusut, Sumatera Barat Nol Kasus
PSG Hadapi Chelsea di Parc des Princes, Babak 16 Besar Liga Champions Dimulai