Lalu, bagaimana skala besarnya? Rifai memperkirakan setidaknya ada 100 kontainer yang masuk secara ilegal setiap bulannya. Kalau dihitung-hitung, perputaran uang haramnya bisa menyentuh angka Rp55 miliar per bulan. Sungguh angka yang fantastis, bukan? Dan lagi-lagi, negara sama sekali tidak kebagian.
Di sisi lain, Rifai menegaskan bahwa sebenarnya para pedagang thrifting ini tidak menolak aturan. Mereka justru siap beroperasi secara legal asalkan pemerintah membuka jalurnya. Legalisasi, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum sekaligus memutus mata rantai pungli yang sudah terlalu lama bercokol.
"Kalau tujuannya untuk menambah pemasukan negara, kami siap bayar pajak. Apa salahnya thrifting ini dibuat legal," ujarnya.
Harapannya jelas. Dengan permintaan pasar yang begitu besar, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang berbeda. Selama ini, yang menikmati keuntungan justru pihak-pihak yang seharusnya tidak diberi ruang. Sementara pedagang dan negara, sama-sama dirugikan.
Artikel Terkait
Ratusan Ton Bawang Ilegal Berbakteri Digagalkan di Gudang Semarang
Jemaah Haji Khusus Dapat Bonus Rp10 Jutaan dari Pengelolaan Dana Awal
Papa Zola The Movie: Tiga Tahun dan Rp80 Miliar untuk Sebuah Spin-off
Bus Rute Lampung-Bekasi Hangus Terbakar di Jalan Diponegoro, Seluruh Penumpang Selamat