Meski dilarang ke luar negeri, ruang gerak mereka di dalam negeri ternyata tak sepenuhnya dibatasi. Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota, misalnya ke Semarang atau Bali, asalkan satu syarat utama dipenuhi: kewajiban untuk tetap melapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," katanya.
Perlu diingat, Roy Suryo dan yang lain tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan untuk tidak menahan mereka bukan tanpa alasan. Tim penyidik mempertimbangkan adanya sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka, yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Kasus ini sendiri mulai mencuat ketika Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025), secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua berisi tiga nama, yaitu Roy Suryo sendiri, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Artikel Terkait
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar
Heboh Video 1 Menit 50 Detik, Teh Pucuk Harum Jadi Misteri yang Picu Bahaya Phising
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer