Meski dilarang ke luar negeri, ruang gerak mereka di dalam negeri ternyata tak sepenuhnya dibatasi. Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota, misalnya ke Semarang atau Bali, asalkan satu syarat utama dipenuhi: kewajiban untuk tetap melapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," katanya.
Perlu diingat, Roy Suryo dan yang lain tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) lalu. Keputusan untuk tidak menahan mereka bukan tanpa alasan. Tim penyidik mempertimbangkan adanya sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka, yang dianggap dapat meringankan posisi mereka.
Kasus ini sendiri mulai mencuat ketika Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/11/2025), secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua berisi tiga nama, yaitu Roy Suryo sendiri, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Artikel Terkait
Kobaran Api Ganggu Perundingan Alot di KTT Iklim Brasil
Kebakaran di RS PMC Subang, Pasien Dievakuasi Usai Korsleting Landa Ruang Petugas
Polisi dengan Riwayat Skizofrenia Amuk Warga di Depan Polda Sumut
25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR