MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan bisa terjadinya jual beli kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Permainan kotor itu bisa terjadi gegara adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah buatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September 2025.
Budi menjelaskan, pembagian kuota tambahan harusnya menggunakan skema 92 persen untuk jamaah reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, Yaqut malah membuat kebijakan membagi rata 50 persen untuk reguler dan khusus, dengan dalih adanya diskresi menteri.
Karenanya, kuota haji khusus menjadi membeludak. Tambahan yang banyak itu membuat pejabat di Kemenag sampai pengusaha biro perjalanan haji dan umrah melakukan transaksi untuk mendapatkan kuota tambahan.
“Dalam jual belinya ini kan ada yang diperjualbelikan kepada pihak biro perjalanan lain, ataupun diperjualbelikan langsung kepada para calon jamaah,” ucap Budi.
KPK tengah mendalami praktik jual beli kuota haji ini. Salah satu pendalaman adalah harga yang ditawarkan oleh pejabat di Kemenag, pengusaha travel, sampai ke calon jamaah haji.
“Nah itu kan beda-beda praktik di lapangan, termasuk jual belinya berapa, harganya itu juga berbeda-beda,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, transaksi jual beli kuota haji tambahan ini bukan cuma dilakukan antara pejabat di Kemenag ke pihak swasta. Transaksi juga dilakukan antarsesama biro perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Kan tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau ploting terkait dengan kuota itu,” terang Budi.
Pembagian kuota tak sesuai aturan yang berlaku
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can)
Sumber: metrotv
Artikel Terkait
Pengembalian Uang Khalid Basalamah Diserahkan Sukarela atau Diminta? Begini Jawaban KPK
Baru Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Digugat Tutut Soeharto ke PTUN
Jokowi Digugat Alumnus UGM terkait Ijazah Palsu, Ini Isi Petitumnya!
KPK: Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah Diduga Hasil Tindak Pidana