Penyidik sendiri sudah memeriksa 33 saksi. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti penting. Mulai dari buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, sampai uang tunai senilai Rp171.539.000 yang diduga kuat berasal dari dana yang diselewengkan.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk lewat SPKT Satreskrim Polres Pangandaran. Kini, proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan. YS sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 20 tahun plus denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, YS mendekam di tahanan Polres Pangandaran. Namun begitu, penyelidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami modus operandi dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Polres Pangandaran berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Tujuannya jelas: menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah
Setelah 9 Jam Diperiksa, Halim Kalla Keluar dari Bareskrim Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Kekurangan Ahli Gizi untuk Program Makan Gratis Dijawab dengan Kolaborasi