Penyidik sendiri sudah memeriksa 33 saksi. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti penting. Mulai dari buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, sampai uang tunai senilai Rp171.539.000 yang diduga kuat berasal dari dana yang diselewengkan.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk lewat SPKT Satreskrim Polres Pangandaran. Kini, proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan. YS sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 20 tahun plus denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, YS mendekam di tahanan Polres Pangandaran. Namun begitu, penyelidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami modus operandi dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Polres Pangandaran berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Tujuannya jelas: menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
DPR Kritik Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru PTN yang Dinilai Rugikan PTS
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta