Penyidik sendiri sudah memeriksa 33 saksi. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti penting. Mulai dari buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ, sampai uang tunai senilai Rp171.539.000 yang diduga kuat berasal dari dana yang diselewengkan.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk lewat SPKT Satreskrim Polres Pangandaran. Kini, proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan. YS sendiri dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal 20 tahun plus denda hingga Rp1 miliar.
Saat ini, YS mendekam di tahanan Polres Pangandaran. Namun begitu, penyelidikan masih terus berjalan. Polisi masih mendalami modus operandi dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Polres Pangandaran berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Tujuannya jelas: menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
Desa Tempur Terkepung: 3.500 Jiwa Terisolasi Usai Longsor dan Jalan Putus Total
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba