Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul operasi tangkap tangan yang menjeratnya sehari sebelumnya.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologinya. Menurutnya, setelah alat bukti dianggap cukup, pihaknya tak hanya menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Kami juga menetapkan tiga kepala desa," ujar Asep.
Mereka adalah YON (Karangrowo), JION (Arumanis), dan JAN (Sukorukun). Semuanya berasal dari Kecamatan Jakenan dan Jaken di Kabupaten Pati.
Sudewo sendiri adalah Bupati Pati untuk periode 2025-2030.
Artikel Terkait
Wamen Sos Tegaskan Lahan Sekolah Rakyat Harus Bebas Sengketa
HNW Tegaskan Sikap Palestina adalah Harga Mati Konstitusi Indonesia
Bupati Pati Tersangkut Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tangkap Tangan
Di Balik Kunjungan Gibran, Polri Jaga Ketertiban dan Bantuan untuk Korban Banjir Bekasi