Bupati Pati, Sudewo, resmi berstatus tersangka. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul operasi tangkap tangan yang menjeratnya sehari sebelumnya.
Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kronologinya. Menurutnya, setelah alat bukti dianggap cukup, pihaknya tak hanya menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
"Kami juga menetapkan tiga kepala desa," ujar Asep.
Mereka adalah YON (Karangrowo), JION (Arumanis), dan JAN (Sukorukun). Semuanya berasal dari Kecamatan Jakenan dan Jaken di Kabupaten Pati.
Sudewo sendiri adalah Bupati Pati untuk periode 2025-2030.
Langkah KPK berlanjut. Keempat tersangka itu langsung ditahan. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026 mendatang. Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih milik KPK.
Operasi yang menjerat mereka terjadi pada Senin (19/1). Saat itu, suasana mencekam menyelimuti lokasi OTT. Sudewo dan sejumlah pihak lain yang diamankan awalnya dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal.
Perjalanan mereka belum berakhir. Dari Kudus, rombongan kemudian dibawa ke Semarang. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan di sana. Barulah hari ini, semua pihak yang diamankan diterbangkan ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut di gedung KPK.
Kasus ini tentu menjadi pukulan telak. Terutama bagi masyarakat Pati yang baru saja memilihnya. Operasi besar ini menunjukkan praktik jual beli jabatan masih menjadi momok yang nyata, bahkan di tingkat daerah.
Artikel Terkait
Polisi Sita 80 Gram Kokain dan Tangkap Dua Tersangka di Kemayoran
YouTube Patuh pada PP Tunas, Batasi Aksen Pengguna di Bawah 16 Tahun
Dua Mahasiswi Unsoed Laporkan Rekan ke Polisi Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
Anggota DPR Usulkan Transaksi Batu Bara DMO Pakai Rupiah untuk Kurangi Risiko Negara