PANGANDARAN - Mantan Sekretaris Desa Sukaresik, seorang pria berinisial YS, akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pangandaran. Penangkapan yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) itu bukan tanpa alasan. Penyidik sudah mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2022.
Menurut sejumlah saksi, YS diduga mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan kepala desa atau kaur keuangan. Caranya? Dia menggunakan dokumen persyaratan yang dipalsukan. Dengan begitu, transaksi pun berjalan mulus.
Yang lebih parah lagi, tersangka juga memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang sama sekali tidak pernah dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun ternyata fiktif. Akibatnya, anggaran desa yang seharusnya untuk membangun malah menguap begitu saja.
Di sisi lain, audit dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran akhirnya membeberkan angka kerugian yang fantastis: Rp706.126.500. Rinciannya, Dana Desa Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa Rp56.326.500. Nilai yang tidak sedikit untuk ukuran sebuah desa.
Dampaknya jelas terasa. Masyarakat Sukaresik yang seharusnya menikmati hasil pembangunan justru harus menelan pil pahit. Dana yang mestinya untuk kesejahteraan mereka, dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah
Setelah 9 Jam Diperiksa, Halim Kalla Keluar dari Bareskrim Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Kekurangan Ahli Gizi untuk Program Makan Gratis Dijawab dengan Kolaborasi