Mantan Dirut ASDP Hadapi Vonis di Tengah Polemik Kerugian Negara Rp 1,27 Triliun

- Kamis, 20 November 2025 | 11:24 WIB
Mantan Dirut ASDP Hadapi Vonis di Tengah Polemik Kerugian Negara Rp 1,27 Triliun
Sidang Vonis Mantan Dirut ASDP

Ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu dipenuhi suasana tegang, Kamis (20/11) pagi. Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB. Ia tak sendirian. Dua koleganya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, menyusul di belakangnya. Ketiganya tampak dengan rompi oranye dan tangan terborgol.

Di sisi lain, kursi pengunjung sudah hampir penuh sebelum persidangan dimulai. Yang menarik, mayoritas dari mereka berbusana serba putih. Mereka adalah keluarga dan kerabat ketiga mantan direksi itu. Beberapa terlihat berbisik, memberikan dukungan moral, sebelum hakim masuk.

Persidangan akhirnya dimulai pukul 10.21 WIB. Kasus yang menjerat mereka berat: dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Menurut jaksa, perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,27 triliun. Intinya, mereka didakwa telah memperkaya pihak lain.

Vonisan yang dituntut pun tidak main-main. Ira sebelumnya dihajar tuntutan 8,5 tahun penjara plus denda setengah miliar. Sementara Yusuf Hadi dan Harry masing-masing dijerat tuntutan 8 tahun penjara dengan denda yang sama besarnya.

Namun begitu, Ira punya pembelaan yang cukup menohok. Dalam pleidoinya, ia mempertanyakan hitung-hitungan kerugian negara yang diajukan jaksa. Menurutnya, perhitungan itu cuma dibuat oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen perkapalan. Ira menegaskan, keduanya tidak punya sertifikat resmi sebagai penilai publik. Jadi, dasar perhitungannya dianggap lemah.

Ia juga berkilah bahwa Menteri BUMN kala itu, Erick Thohir, justru memberikan apresiasi atas akuisisi tersebut. Bahkan, Ira bersikeras bahwa dirinya sama sekali tidak mengambil keuntungan pribadi dari proses itu. "Tidak sepeser pun uang masuk ke kantong saya," tegasnya.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Apakah pembelaan Ira dan kawan-kawan cukup kuat, atau justru vonis berat yang akan mereka terima? Kita tunggu saja kelanjutannya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar