Ruangan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta itu dipenuhi suasana tegang, Kamis (20/11) pagi. Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.18 WIB. Ia tak sendirian. Dua koleganya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, menyusul di belakangnya. Ketiganya tampak dengan rompi oranye dan tangan terborgol.
Di sisi lain, kursi pengunjung sudah hampir penuh sebelum persidangan dimulai. Yang menarik, mayoritas dari mereka berbusana serba putih. Mereka adalah keluarga dan kerabat ketiga mantan direksi itu. Beberapa terlihat berbisik, memberikan dukungan moral, sebelum hakim masuk.
Persidangan akhirnya dimulai pukul 10.21 WIB. Kasus yang menjerat mereka berat: dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Menurut jaksa, perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,27 triliun. Intinya, mereka didakwa telah memperkaya pihak lain.
Vonisan yang dituntut pun tidak main-main. Ira sebelumnya dihajar tuntutan 8,5 tahun penjara plus denda setengah miliar. Sementara Yusuf Hadi dan Harry masing-masing dijerat tuntutan 8 tahun penjara dengan denda yang sama besarnya.
Artikel Terkait
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru, Berisi Skin hingga Diamond Gratis