Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

- Senin, 09 Maret 2026 | 21:55 WIB
Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi berstatus tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp 60 miliar di APBD tahun 2024. Tak sendirian, ada lima orang lain yang juga ditetapkan dengan status yang sama.

Menurut sejumlah saksi di lokasi, kejadian berlangsung hingga larut malam. Empat dari para tersangka itu terlihat lebih dulu turun ke lobi Kejaksaan Tinggi Sulsel sekitar pukul 20.24 Wita. Suasana tegang terasa saat mereka muncul.

“Masih proses administrasi di atas, mungkin tidak lama lagi turun,”

kata seorang pegawai Kejati, menjawab pertanyaan tentang keberadaan Bahtiar.

Orang nomor satu di Sulsel itu ternyata masih menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pidsus lantai 5. Prosesnya berlangsung cukup lama, setidaknya hingga pukul 21.10 Wita malam itu.

Para tersangka yang sudah selesai diperiksa tampak keluar dari lift. Mereka mengenakan masker dan rompi berwarna pink, lalu langsung digiring petugas. Tanpa basa-basi, mereka segera dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggu di depan lobi.

Selain Bahtiar, kelima tersangka lainnya meliputi dua orang PNS berinisial RE (35) dan UN (49). Lalu ada Direktur Utama sebuah perusahaan, PT AAN, dengan inisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Namun begitu, satu tersangka berinisial UN rupanya belum dieksekusi pada hari itu. Kabarnya, orang tersebut sedang dalam kondisi kurang sehat. Rencananya, setelah proses selesai, mereka semua akan ditahan di tempat terpisah ada yang di Rutan, ada pula yang di Lapas Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan. Kasus senilai fantastis ini tentu akan menyita perhatian publik dalam beberapa hari ke depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar