Seorang pria bernama Fazhar Firlina harus berurusan kembali dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak di sebuah rumah kontrakan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin malam, 25 Mei 2026.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dua laporan pencurian dari korban yang berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua laporan tersebut merujuk pada satu pelaku yang sama. “Terhadap laporan polisi poin 2 dan 3 pelakunya sama, yaitu seorang laki-laki atas nama Fazhar Firlina,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Dua aksi pencurian itu dilakukan pada waktu yang berbeda, yakni pada Sabtu, 9 Mei, dan Sabtu, 23 Mei, keduanya terjadi pada pagi hari. Dalam menjalankan aksinya, Fazhar menggunakan modus operandi dengan cara merebut langsung handphone korban di jalanan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor dan helm yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan. Sementara itu, barang bukti berupa ponsel pintar milik korban, yakni iPhone 17, telah dijual oleh Fazhar kepada orang yang tidak dikenal di kawasan pasar loak Cengkareng dengan harga Rp2 juta. Satu unit ponsel lainnya, Redmi 13C, dijual seharga Rp700 ribu.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menyatakan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut telah habis digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pelaku menerangkan bahwa handphone iPhone 17 telah dijual kepada orang tidak dikenal di kawasan pasar loak Cengkareng dengan harga Rp2 juta,” katanya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa Fazhar bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia tercatat telah beberapa kali mendekam di penjara untuk kasus yang sama. “Pelaku adalah seorang residivis. Ia sudah pernah menjalani hukuman di LP Cipinang serta telah melakukan perbuatan yang sama lebih dari tiga kali,” ujar Joko.
Atas perbuatannya, tersangka Fazhar dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel Terkait
BTN Jakarta International Marathon 2026 Kembali Digelar, Tawarkan Empat Kategori Lari di Rute Ikonik Ibu Kota
Hasto Kristiyanto Dorong Prabowo Adopsi Geopolitik Bung Karno untuk Perdamaian Global
PP 20/2026 Tidak Hapus Pajak UMKM, Pemerintah Perketat Kriteria Penerima Fasilitas PPh Final 0,5 Persen
Polisi Nilai Aksi Anak-Anak Hadang Pengendara Motor Lawan Arus di Bogor sebagai Teguran Keras