Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Konsesi 20 Persen Siap Dinikmati

- Jumat, 31 Juli 2026 | 13:15 WIB
Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Konsesi 20 Persen Siap Dinikmati

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) virtual sebagai instrumen utama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan konsesi minimal 20 persen di sembilan sektor strategis. Penerbitan ini bertepatan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, KPD menjadi kunci bagi penyandang disabilitas untuk menikmati potongan harga di sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga. "Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ujarnya dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Besaran konsesi yang ditetapkan paling rendah 20 persen, dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping di sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga. Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menambahkan, KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas melakukan verifikasi dan validasi di lapangan, kemudian hasilnya dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN, kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," kata Gus Ipul. Ia menargetkan penerbitan KPD rampung 100 persen pada 2027. "Tahun ini kita targetkan lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen," imbuhnya.

Bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, Gus Ipul mengimbau untuk melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat. "Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center 0877-171-171," jelasnya.

Masyarakat juga dapat mengecek status KPD secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Caranya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), isi kode captcha, lalu pilih 'cari data'. Hasil pencarian akan menampilkan nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika status KPD tertulis 'Ya', data telah terdaftar dan kartu virtual dapat diunduh. Bagi pengguna baru, perlu membuat akun terlebih dahulu dengan melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, dan foto diri. Setelah akun aktif, pengguna dapat mengakses menu KPD virtual dan mengunduh kartu dalam format PDF.

Jika status KPD tertulis 'Tidak', pengguna belum terdaftar sebagai penerima. Mereka dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat. Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD masih dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung lainnya untuk memperoleh konsesi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags