Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga pilot Malaysia Airlines MH727, Mohd Saufi bin Othman (39), yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Dugaan itu muncul setelah penyidik memeriksa tersangka.
“Apakah yang bersangkutan ada indikasi terlibat dalam jaringan internasional? Dugaannya, iya,” kata Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin dalam jumpa pers di Gedung Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Jumat (31/7).
Ia menyebut penyidik masih terus mendalami jaringan di balik aksi penyelundupan tersebut. Awaludin juga menegaskan status tersangka bukan hanya sebagai kurir, tetapi juga pengedar dan pemakai, sehingga ancaman hukumannya sangat berat.
“Apakah dia pengedar? Jelas. Ya pengedar. Karena apa? Kami mempersangkakan tersangka dengan Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 609 Ayat 2,” jelasnya.
“Berarti sangat berat apa yang dia lakukan kegiatan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka MSO ini,” tambahnya.
Menurut dia, penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.
Mohd Saufi ditangkap setelah membawa sekitar 26 kilogram MDMA atau ekstasi serta 4 gram sabu dari Kuala Lumpur ke Jakarta. Berdasarkan pengakuannya, ia dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk membawa narkotika itu ke Indonesia.
Artikel Terkait
Pilot Malaysia Airlines Terancam Hukuman Mati atas Penyelundupan Narkoba
Pilot Malaysia Airlines Bawa 70 Ribu Ekstasi, Begini Cara Petugas Menangkapnya
Pilot Malaysia Airlines Tiga Kali Jadi Kurir Narkoba ke Indonesia
Pilot Maskapai Asal Malaysia Ditangkap di Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi