Pemimpin BPBD Tak Boleh Lagi Dirangkap Sekda, Aturan Baru Diteken

- Rabu, 07 Januari 2026 | 14:05 WIB
Pemimpin BPBD Tak Boleh Lagi Dirangkap Sekda, Aturan Baru Diteken

Ada perubahan aturan yang cukup signifikan terkait penanganan bencana di daerah. Pemerintah baru saja merilis regulasi yang mengubah total tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Intinya, posisi pimpinan BPBD tak boleh lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah. Mulai sekarang, harus ada pejabat definitif yang memegang jabatan itu.

Aturan baru ini tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Dokumen yang diteken pada 17 Desember lalu itu intinya ingin memperkuat badan penanggulangan bencana di tingkat lokal. Alasannya jelas: ancaman bencana makin kompleks, jadi lembaganya harus solid dan punya pemimpin yang fokus.

Menurut Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, langkah ini krusial untuk meningkatkan efektivitas.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,”

ujarnya, Selasa (7/1/2026).


Halaman:

Komentar