Ada perubahan aturan yang cukup signifikan terkait penanganan bencana di daerah. Pemerintah baru saja merilis regulasi yang mengubah total tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Intinya, posisi pimpinan BPBD tak boleh lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah. Mulai sekarang, harus ada pejabat definitif yang memegang jabatan itu.
Aturan baru ini tertuang dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Dokumen yang diteken pada 17 Desember lalu itu intinya ingin memperkuat badan penanggulangan bencana di tingkat lokal. Alasannya jelas: ancaman bencana makin kompleks, jadi lembaganya harus solid dan punya pemimpin yang fokus.
Menurut Safrizal ZA, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, langkah ini krusial untuk meningkatkan efektivitas.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,”
ujarnya, Selasa (7/1/2026).
Di sisi lain, peraturan ini tak cuma soal kepemimpinan. Ada juga kewajiban bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk BPBD. Unsur Pengarah-nya pun nanti disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Tujuannya agar tidak memberatkan, tapi tetap bisa berjalan berkelanjutan.
Nah, soal bentuk kelembagaannya sendiri, Kemendagri bekerjasama dengan Kementerian PANRB. Mereka akan membuat tipologi berdasarkan beberapa faktor kunci. Misalnya, jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan APBD, dan tentu saja, tingkat risiko bencana di daerah tersebut.
Yang menarik, regulasi ini juga memperkenalkan sebuah tim baru. Namanya Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Kehadirannya diharapkan bisa memperlancar koordinasi antar berbagai sektor pasca bencana melanda. Sebuah upaya untuk menutup celah yang sering jadi masalah saat recovery berlangsung.
Pada akhirnya, perubahan ini adalah respons terhadap realitas di lapangan. Bencana tidak menunggu birokrasi yang berbelit. Dengan pemimpin yang definitif dan struktur yang diperkuat, harapannya respons jadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Tiket Mudik Lebaran 2026 Ludes 1,62 Juta, Okupansi Kereta Capai 42%
Indonesia dan Negara Arab Kecam Keras Pernyataan Dubes AS soal Hak Israel Kuasai Timur Tengah
HIMKI Dorong Pemerintah Perjuangkan Tarif Nol Persen untuk Ekspor Mebel ke AS
KPAI Desak Perlindungan Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan oleh Brimob di Maluku