Berdasarkan pengakuan pelaku selama pemeriksaan, dorongan untuk melakukan tindakan asusila tersebut muncul akibat kebiasaan menonton film porno. Pelaku mengaku tidak mampu mengendalikan nafsunya setelah terpapar konten dewasa.
Peran Orang Tua dan Bukti Hadiah
Keterlibatan orang tua menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Kecurigaan muncul ketika orang tua melihat anaknya sering mendapat hadiah boneka dari VA. Setelah dilakukan pendalaman, terungkaplah fakta bahwa pemberian hadiah tersebut merupakan bentuk manipulasi pelaku untuk mendekati korban.
"Orang tua korban curiga karena anaknya kerap menerima mainan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa pemberian itu berasal dari pelaku, yang kemudian mengungkap praktik pencabulan," tambah Kompol Faria.
Status Hukum
VA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan ini disusun berdasarkan informasi resmi dari kepolisian. Nama korban dan identitas sengaja disembunyikan untuk melindungi privasi.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka