Tim hukum mendesak Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP, yang sebelumnya dihentikan sepihak oleh Bareskrim. Selain itu, mereka meminta kasus serupa di tingkat Polda ditunda hingga kasus di Bareskrim mendapatkan putusan inkrah.
Klarifikasi Komposisi Tim
Khozinudin juga memberikan klarifikasi terkait komposisi tim advokasi. Ia menegaskan bahwa nama Faisal Assegaf tidak pernah terlibat atau memiliki kewenangan apa pun terkait perkara tersebut.
"Sejak awal tidak ada nama Faisal Assegaf dalam tim kami. Siapa pun tidak punya kewenangan bicara tentang perdamaian karena itu adalah ranah klien kami atau tim advokasi," tegasnya.
Dampak terhadap Reformasi Polri
Pernyataan Jimly Asshiddiqie yang membuka opsi damai dinilai sebagai langkah yang melemahkan harapan publik terhadap reformasi kepolisian. Khozinudin menilai pernyataan itu justru mengaburkan kepastian hukum yang seharusnya ditegakkan.
Di akhir tanggapannya, Khozinudin menyoroti rekam jejak Jokowi yang dinilainya tidak kooperatif dalam proses mediasi di berbagai gugatan hukum sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan mediasi damai di Solo, Bantul, dan Jakarta, Jokowi tidak pernah hadir memenuhi panggilan hakim.
Dengan penolakan ini, tim hukum Roy Suryo menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan proses hukum yang transparan dan profesional tanpa intervensi politik maupun upaya perdamaian yang dianggap tidak relevan.
Artikel Terkait
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari
BGN Beberkan Fakta di Balik 41 Dapur Gratis Anak Politikus