Walk Out di STIK-PTIK, Audiensi dengan Komisi Reformasi Polri Berakhir Ricuh
Rencana audiensi empat pakar dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri berakhir dengan insiden walk out setelah tiga di antaranya, yang berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, dilarang berbicara.
Kejadian ini terjadi di Gedung STIK-PTIK, dimana Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara, bersama Mantan Menpora Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, batal menyampaikan materinya. Penyebab langsungnya adalah penolakan Komisi terhadap partisipasi aktif Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar dalam diskusi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers usai audiensi, menegaskan bahwa penolakan tersebut berdasar pada dua hal: ketidaksesuaian daftar nama dan penghormatan terhadap proses hukum.
"Nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami," ujar Jimly.
Jimly menambahkan, karena ketiga individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudangan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Komisi memutuskan untuk tidak mengizinkan mereka berbicara sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya proses hukum.
Artikel Terkait
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus
KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah dalam OTT Korupsi Kuota Haji
Prabowo Pangling, Salah Sangka Sri Sultan sebagai Kapten Pasukan Khusus
Menguak Batas Semantik: Mengapa Istilah Mukmin Tak Dapat Diuniversalkan