Meski kegiatan belajar-mengajar di SMA Siger telah berjalan beberapa waktu, Thomas mengungkapkan status legalitas sekolah masih perlu diselesaikan agar operasionalnya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah.
Beberapa persyaratan administratif yang disebutkan masih tertunda, antara lain kelengkapan akta notaris, struktur organisasi, hingga pelaporan data jumlah siswa secara detail.
“Data siswa memang belum dilaporkan secara lengkap. Dalam waktu dekat, kami akan meningkatkan koordinasi dengan yayasan untuk merumuskan solusi terkait operasional sekolah ini,” pungkas Thomas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SMA Siger saat ini menampung sekitar 100 siswa. Proses pembelajaran sementara waktu ini dilakukan di dua lokasi, yaitu SMPN 44 dan SMPN 38 Bandar Lampung.
Artikel Terkait
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air