Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa awalnya kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik. Tim Inafis yang melakukan olah TKP kemudian menemukan titik api berasal dari motor Mio. Polisi menyimpulkan adanya unsur kesengajaan setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP.
Petugas juga menemukan penjual bensin eceran yang mengonfirmasi bahwa pelaku membeli bensin dengan wadah botol plastik. Proses profiling terhadap pelaku mengungkap bahwa MT adalah residivis dengan riwayat hukuman 22 bulan penjara atas kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Bukti Fisik dan Pengakuan Pelaku
Bukti fisik yang menguatkan keterlibatan MT adalah luka bakar yang ditemukan di kaki kanannya. Di hadapan penyidik, MT tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
MT kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 186 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana atau Pasal 406 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Soroti Isu Kemanusiaan dan Lingkungan dalam Pidato Megawati di Rakernas PDIP
Timothy Ronald dan Akademi Crypto Dilaporkan Polisi, Diduga Tipu Investor
Menkes Minta Rumah Rusak Tenaga Kesehatan Aceh Segera Diperbaiki
Megawati Resmikan Institut Pancasila di Tengah Kemeriahan HUT PDIP