"Sejak bulan Juli hingga awal November, hampir 100 kelompok masyarakat hadir dan memberikan masukan, termasuk berbagai LSM dan Koalisi Masyarakat Sipil," jelas politikus Partai Gerindra tersebut. Semua masukan tersebut kemudian ditampung dan dibahas secara mendalam oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Restorative Justice sebagai Terobosan Baru
Keunggulan utama RUU KUHAP yang baru adalah penerapan prinsip restorative justice. Prinsip ini dihadirkan untuk menggantikan KUHAP warisan era Orde Baru yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perlindungan HAM.
Habiburokhman berharap pengesahan RUU KUHAP dapat segera terlaksana. "Kami berdoa dan berharap KUHAP baru ini dapat disahkan, menggantikan KUHAP Orde Baru. Sangat disayangkan jika ada yang menyatakan masyarakat akan menjadi korban KUHAP baru, padahal faktanya banyak yang telah menjadi korban sistem hukum yang lama," pungkasnya.
Dengan pengesahan RUU KUHAP, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan menjadi lebih adil, modern, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Tolak Proyeksi Bank Dunia, Sebut Pertumbuhan RI 2026 Bisa Tembus 5%
Pengamat: Iran Berjuang Pertahankan Martabat, Dukungan Internal Menguat
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek