RUU KUHAP Baru Segera Disahkan: Penguatan Hak Tersangka & Penerapan Restorative Justice

- Selasa, 18 November 2025 | 10:18 WIB
RUU KUHAP Baru Segera Disahkan: Penguatan Hak Tersangka & Penerapan Restorative Justice

"Sejak bulan Juli hingga awal November, hampir 100 kelompok masyarakat hadir dan memberikan masukan, termasuk berbagai LSM dan Koalisi Masyarakat Sipil," jelas politikus Partai Gerindra tersebut. Semua masukan tersebut kemudian ditampung dan dibahas secara mendalam oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.

Restorative Justice sebagai Terobosan Baru

Keunggulan utama RUU KUHAP yang baru adalah penerapan prinsip restorative justice. Prinsip ini dihadirkan untuk menggantikan KUHAP warisan era Orde Baru yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan perlindungan HAM.

Habiburokhman berharap pengesahan RUU KUHAP dapat segera terlaksana. "Kami berdoa dan berharap KUHAP baru ini dapat disahkan, menggantikan KUHAP Orde Baru. Sangat disayangkan jika ada yang menyatakan masyarakat akan menjadi korban KUHAP baru, padahal faktanya banyak yang telah menjadi korban sistem hukum yang lama," pungkasnya.

Dengan pengesahan RUU KUHAP, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan menjadi lebih adil, modern, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar