Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumedang, Agus, mengonfirmasi bahwa perubahan ini merupakan implikasi langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah. Dalam penjelasannya, Agus menegaskan bahwa mulai tahun 2026, sistem pemberangkatan calon haji akan didasarkan pada kuota Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan, dan bukan lagi pada kuota individual setiap kabupaten.
Agus menambahkan bahwa penurunan kuota haji di Sumedang ini sama sekali bukan disebabkan oleh masalah teknis operasional. Perubahan ini murni merupakan bentuk penyesuaian terhadap sistem baru yang mengatur distribusi kuota haji berdasarkan daftar tunggu yang terpusat di tingkat provinsi.
Tujuan Kebijakan Penyeragaman Masa Tunggu Haji
Kebijakan baru ini dirancang dengan tujuan utama untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam masa tunggu berhaji bagi seluruh warga Indonesia. Sebelumnya, terjadi ketimpangan waktu tunggu yang sangat lebar, berkisar antara 15 tahun hingga 47 tahun, tergantung dari daerah tempat pendaftaran. Dengan sistem yang baru, diharapkan tidak ada lagi perbedaan yang signifikan dimana pendaftar dari satu daerah sudah berangkat haji, sementara pendaftar dengan tahun yang sama dari daerah lain masih harus menunggu sangat lama.
Kuota Haji yang Dinamis dan Aturan Berhaji Kembali
Agus juga menekankan bahwa kuota haji untuk setiap kabupaten dan kota, termasuk Sumedang, bersifat dinamis. Artinya, jumlah kuota ini memiliki potensi untuk bertambah atau berkurang pada setiap tahunnya, menyesuaikan dengan berbagai faktor dan ketentuan yang berlaku.
Selain perubahan pada sistem kuota, Undang-Undang Haji yang baru juga membawa perubahan pada aturan untuk menunaikan ibadah haji kembali. Jika sebelumnya jemaah dapat mendaftar lagi setelah jeda 10 tahun, maka menurut UU yang baru, jeda yang ditetapkan menjadi 18 tahun.
Artikel Terkait
Pasca Banjir 2025, 15 Daerah di Aceh hingga Sumbar Masih Belum Pulih
Tito Desak Tambahan 15 Ribu Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh
Pasien Super Flu di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh Total
PDIP Ancang-ancang Pecat Kader yang Terjerat Korupsi Jelang Rakernas