Zainal Tewas Ditikam di Makassar, Diduga Pelaku Adalah Oknum TNI
Seorang pria berusia 46 tahun, Zainal, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di kawasan Perumahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku kejahatan ini diduga merupakan seorang oknum TNI dengan pangkat Serda AL berusia 43 tahun.
Insiden penikaman ini terjadi saat Zainal sedang mengantar seorang wanita berinisial N (36), yang ternyata merupakan istri dari pelaku. Sebuah video berdurasi pendek yang menyebar di media sosial memperlihatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dengan luka tikam dan berlumuran darah di bagian pinggang belakang.
Dalam rekaman video tersebut, terlihat N yang histeris berusaha meminta pertolongan warga sekitar. Sayangnya, korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit dinyatakan tidak dapat diselamatkan. Penyebab kematian Zainal diduga kuat karena kehabisan darah dari luka tikaman yang mengenai area pinggang dan lengan kirinya.
Kronologi Penikaman Zainal oleh Oknum TNI
Berdasarkan informasi yang berkembang, awal mula tragedi ini terjadi ketika pelaku mengadang mobil yang ditumpangi Zainal dan istrinya menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian memaksa keduanya untuk turun dari kendaraan dan langsung melancarkan serangan tikam terhadap korban.
Yang membuat kasus ini semakin ironis, korban dan istri pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Hal ini diungkapkan oleh ayah korban, Abdul Rahman, yang menyatakan bahwa anaknya dan istri pelaku adalah sepupu.
Abdul Rahman mengungkapkan rasa heran dan kepedihannya atas kejadian tersebut. Menurut informasi yang dia terima, pelaku diduga telah memantau pergerakan istrinya dari jauh dan sengaja memburu Zainal hingga akhirnya melakukan penikaman di lokasi kejadian.
Profil Korban dan Tuntutan Keluarga
Zainal yang sehari-hari berprofesi sebagai penyewa tenda pernikahan telah dimakamkan oleh keluarganya. Sementara N, istri dari pelaku, diketahui bekerja sebagai penata rias pengantin, yang seringkali berkolaborasi dengan Zainal dalam berbagai acara pernikahan.
Abdul Rahman, mewakili keluarga korban, menyatakan tekadnya untuk menuntut keadilan. Keluarga berencana menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal pembunuhan dan pasal pencurian, karena setelah kejadian, pelaku diduga mengambil mobil milik anaknya.
Penanganan Hukum Kasus Penikaman
Kepala Penerangan Komando Daerah Angkatan Udara II, Kolonel Sus Aidil, telah mengonfirmasi bahwa kasus ini sekarang berada dalam penanganan Polisi Militer TNI AU. Pelaku telah ditahan secara resmi dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur
Anggota DPR Desak Penyelidikan Kasus Sea Dragon Sampai ke Aktor Intelektual
Dua Perwira Polres Toraja Utara Ditahan Terkait Dugaan Jaringan Narkoba
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot