Ketua majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan keheranannya atas penjelasan tersebut. Paulyn menegaskan bahwa jangka waktu penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa simpan minimal lima tahun untuk berbagai jenis dokumen.
Paulyn dengan tegas menyatakan bahwa dokumen lamaran Jokowi, sebagai bagian dari proses pencalonan kepala daerah, merupakan dokumen negara. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa selama suatu dokumen masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan, maka dokumen tersebut tidak boleh dimusnahkan.
Perbedaan Pandangan Hukum yang Mencolok
Sidang ini menyoroti perbedaan pandangan yang signifikan antara peraturan internal lembaga (PKPU) dan undang-undang yang lebih tinggi (UU Kearsipan). KPU Surakarta bersikukuh bahwa mereka telah bertindak berdasarkan PKPU, sementara KIP menilai bahwa UU Kearsipan harus menjadi acuan utama, yang membuat tindakan pemusnahan tersebut dipertanyakan secara hukum.
Kasus ini mengundang perhatian publik mengenai pentingnya transparansi dan tata kelola kearsipan yang baik, terutama untuk dokumen-dokumen yang terkait dengan figur publik dan proses demokrasi.
Artikel Terkait
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara
Kebakaran Hanguskan Ruko Grosir Sepatu di Pematangsiantar, Tak Ada Korban Jiwa