Ayah Gugat Dua Perwira TNI Usai Anaknya Tewas Dikeroyok Senior

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:18 WIB
Ayah Gugat Dua Perwira TNI Usai Anaknya Tewas Dikeroyok Senior

Di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Ini adalah babak baru dari perjuangan seorang ayah yang anaknya, Prada Lucky Namo, tewas di tangan seniornya akhir Juli 2025 silam.

Gugatan itu sudah tercatat dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang. Pelda Chrestian menjadikan dua perwira TNI sebagai tergugat: Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627 Rote Ndao. Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden hingga Pangdam IX/Udayana ditetapkan sebagai Turut Tergugat.

Rika Permatasari, kuasa hukum keluarga, tampak serius menjelaskan posisi kliennya di depan wartawan.

“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika.

Dia bersikukuh. Tidak ada yang kebal hukum, sekalipun pejabat tinggi.

“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.

Pelda Chrestian sendiri, sang ayah, bersuara lantang. Baginya, langkah ini semata-mata bentuk kepatuhan pada hukum.

“Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar,” katanya dengan nada datar namun penuh keyakinan.

Tuduhan yang Merugikan

Menurut Cosmas Jo Oko, anggota tim kuasa hukum lainnya, gugatan ini lahir karena kliennya merasa terusik. Ada pernyataan Danrem yang menuding Pelda Chrestian melakukan berbagai pelanggaran disiplin, di saat yang sama sang ayah justru sedang berjuang mencari keadilan untuk anaknya di media.

“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ungkap Cosmas.


Halaman:

Komentar