Ayah Gugat Dua Perwira TNI Usai Anaknya Tewas Dikeroyok Senior

- Kamis, 18 Desember 2025 | 19:18 WIB
Ayah Gugat Dua Perwira TNI Usai Anaknya Tewas Dikeroyok Senior

Di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Kamis lalu, suasana terasa tegang. Tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Ini adalah babak baru dari perjuangan seorang ayah yang anaknya, Prada Lucky Namo, tewas di tangan seniornya akhir Juli 2025 silam.

Gugatan itu sudah tercatat dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang. Pelda Chrestian menjadikan dua perwira TNI sebagai tergugat: Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang dan Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627 Rote Ndao. Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden hingga Pangdam IX/Udayana ditetapkan sebagai Turut Tergugat.

Rika Permatasari, kuasa hukum keluarga, tampak serius menjelaskan posisi kliennya di depan wartawan.

“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika.

Dia bersikukuh. Tidak ada yang kebal hukum, sekalipun pejabat tinggi.

“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.

Pelda Chrestian sendiri, sang ayah, bersuara lantang. Baginya, langkah ini semata-mata bentuk kepatuhan pada hukum.

“Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar,” katanya dengan nada datar namun penuh keyakinan.

Tuduhan yang Merugikan

Menurut Cosmas Jo Oko, anggota tim kuasa hukum lainnya, gugatan ini lahir karena kliennya merasa terusik. Ada pernyataan Danrem yang menuding Pelda Chrestian melakukan berbagai pelanggaran disiplin, di saat yang sama sang ayah justru sedang berjuang mencari keadilan untuk anaknya di media.

“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran. Bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ungkap Cosmas.

Dia menyanggah tudingan itu. Menurutnya, semua itu tak berdasar.

“Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Waktunya pun dianggap janggal. “Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegas Cosmas.

Lebih dari sekadar gugatan, ini soal luka. Cosmas menyebut pernyataan pimpinan itu ibarat garam di atas duka yang belum kering.

“Ini adalah luka kedua bagi keluarga. Seharusnya pimpinan berempati kepada anak buah yang sedang berduka, bukan malah membungkam seorang ayah yang mencari keadilan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihak tergugat masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi yang keluar.

Sekilas Kasus

Kasusnya sendiri memang memilikan. Prada Lucky meregang nyawa setelah disiksa oleh empat seniornya: Pratu Aprianto Rede Raja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi. Mereka kini terancam enam tahun penjara plus pemecatan dari dinas.

Kronologinya kejam. Aksi penyiksaan terjadi di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, pada akhir Juli lalu. Dimulai sejak sore, Prada Lucky dan Prada Richard disiksa dengan hanger pakaian. Eskalasinya makin menjadi, bahkan sampai menggunakan cabai.

Oditur militer menyimpulkan, keempat prajurit ini kehilangan kendali. Emosi mereka meledak, jauh melampaui batas-batas pembinaan yang wajar. Dan semua itu dilakukan dalam keadaan yang tidak sadar sepenuhnya di bawah pengaruh minuman keras.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar