Komisi Informasi Pusat Pertanyakan Dasar Hukum
Majelis hakim KIP menyatakan keheranannya atas penjelasan tersebut. Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa pengelolaan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa retensi penyimpanan arsip minimal selama lima tahun.
Paulyn secara tegas menyatakan bahwa arsip dokumen calon kepala daerah, termasuk dokumen Jokowi, merupakan dokumen negara. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa selama suatu dokumen masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan, maka dokumen tersebut tidak boleh dimusnahkan.
Meskipun mendapat pertanyaan dan penegasan dari majelis hakim, perwakilan KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa langkah mereka telah sesuai dengan PKPU yang menjadi acuan operasional mereka.
Kasus pemusnahan dokumen Jokowi ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum antara peraturan internal lembaga dan undang-undang yang berlaku secara nasional, menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola kearsipan yang benar dalam proses pemilihan umum.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Signifikan
Dua Rumah Hangus Terbakar di Barru, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polres Bone Gelar Serah Terima Jabatan untuk Sejumlah Pejabat Kunci
Mobil Terperosok Jurang 200 Meter di Enrekang, Satu Tewas