Komisi Informasi Pusat Pertanyakan Dasar Hukum
Majelis hakim KIP menyatakan keheranannya atas penjelasan tersebut. Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa pengelolaan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa retensi penyimpanan arsip minimal selama lima tahun.
Paulyn secara tegas menyatakan bahwa arsip dokumen calon kepala daerah, termasuk dokumen Jokowi, merupakan dokumen negara. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa selama suatu dokumen masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan, maka dokumen tersebut tidak boleh dimusnahkan.
Meskipun mendapat pertanyaan dan penegasan dari majelis hakim, perwakilan KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa langkah mereka telah sesuai dengan PKPU yang menjadi acuan operasional mereka.
Kasus pemusnahan dokumen Jokowi ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum antara peraturan internal lembaga dan undang-undang yang berlaku secara nasional, menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola kearsipan yang benar dalam proses pemilihan umum.
Artikel Terkait
Risiko Longsor Tertinggi di Jateng: Data BNPB Sebut Banjarnegara & Cilacap Paling Rawan
Kunjungan Kerja Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra ke Jepang Perkuat Kerja Sama Bilateral
Viral, Pengemudi Ojol Aniaya Rekan di Sleman, Polisi Turun Tangan
Letkol Justik Handinata Buka Suara di Sidang Kematian Prada Lucky: Saya Tidak Lihat Tanda Kekerasan