Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut diajukan pada Senin (17/11) dengan tuduhan kelalaian dalam proses fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR yang Dilaporkan ke MKD
- Herman Hery
- Adies Kadir
- Ahmad Sahroni
- Mulfachri Harahap
- Desmond Mahesa
Laporan AMPK ke MKD DPR berfokus pada dugaan penggunaan ijazah S3 palsu oleh hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Koalisi ini menilai Komisi III DPR lalai dalam memverifikasi keaslian dokumen pendidikan selama proses fit and proper test.
Bukti dan Dasar Laporan AMPK
Menurut juru bicara AMPK, Betran Sulani, laporan ini didukung oleh berbagai bukti termasuk pemberitaan mengenai kampus di Polandia tempat Arsul Sani menempuh pendidikan S3. AMPK juga mengklaim memiliki informasi dari media Polandia tentang investigasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia terhadap Collegium Humanum - Warsaw Management University.
Muhammad Rizal, anggota Komisi AMPK, menegaskan bahwa laporan ini secara spesifik ditujukan kepada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam proses fit and proper test. Mereka berharap MKD dapat memanggil dan meminta pertanggungjawaban Komisi III terkait dugaan kasus ijazah palsu ini.
Artikel Terkait
Unhas dan KLHK Jalin Kerja Sama Hadapi Perubahan Iklim
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub