Keadilan Hukum Islam dan Relevansinya dengan Kasus Ijazah Jokowi
Dalam sebuah diskusi media, pentingnya menjalankan prosedur dan substansi hukum secara benar menjadi poin kunci. Sebuah ilustrasi dari sejarah hukum Islam, yaitu kasus sengketa baju zirah Imam Ali RA, dapat memberikan pelajaran berharga.
Kisah Keadilan Hukum Islam: Imam Ali dan Baju Zirah
Amirul Mukminin Khalifah Ali Karomallahu Wajhah, sebagai kepala negara Khilafah, pernah berperkara dengan seorang warga Yahudi mengenai kepemilikan sebuah baju zirah. Meskipun statusnya sebagai pemimpin, Imam Ali justru dikalahkan oleh Qadhi Suraih dalam persidangan.
Pertimbangan hukum yang diterapkan Qadhi Suraih sangat jelas dan berpegang pada prinsip prosedural:
- Baju zirah secara fisik berada di tangan pihak Yahudi. Asumsi hukum menyatakan bahwa pihak yang memegang barang dianggap sebagai pemiliknya.
- Imam Ali mengajukan klaim kepemilikan. Dalam kaidah hukum, pihak yang mendakwa wajib membuktikan klaimnya.
- Imam Ali menghadirkan kedua putranya, Hasan dan Husein, sebagai saksi.
- Hukum acara Islam menolak kesaksian dari saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang berperkara.
- Karena ketiadaan bukti yang sah, Qadhi Suraih memutuskan baju zirah menjadi milik pihak Yahudi.
Kisah ini menggambarkan keadilan hukum Islam yang tidak memandang status sosial. Seorang Yahudi dari kalangan rakyat jelata dapat memenangkan perkara melawan Khalifah karena prosedur hukum ditegakkan secara ketat. Keadilan prosedural ini bahkan kemudian menggerakkan hati pihak Yahudi tersebut untuk memeluk Islam dan mengakui bahwa baju zirah tersebut memang milik Imam Ali.
Artikel Terkait
Potensi Penolakan Pelantikan Gibran: Analisis Risiko dan Skenario Terburuk
Sugiono Diringkus Polisi Usai Curi & Jual Cincin Emas Rp 10 Juta di Toilet SPBU Gresik
Viral! Kronologi ODGJ Mengaku Nabi Diusir dari Bus di Terminal Purabaya
Ledakan Bom Rakitan di Dhaka Jelang Vonis Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina