Anam melanjutkan, putusan MK menyatakan bahwa frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang dinyatakan tidak berlaku. Sementara klausa lainnya dalam aturan yang lama masih tetap berlaku. Ini berarti, makna "tugas luar struktur" yang dilarang adalah yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan dunia kepolisian.
"Kalau masih ada sangkut pautnya itu artinya boleh," imbuhnya. Ia juga menyoroti pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK yang mendukung kelonggaran ini selama ada kaitannya dengan institusi Polri.
Kejelasan mengenai penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri.
Dengan demikian, pasca putusan MK, penugasan luar struktur bagi polisi tetap dimungkinkan dengan syarat dan ketentuan yang jelas, khususnya untuk lembaga-lembaga yang fungsi dan tugasnya memang erat kaitannya dengan kepolisian.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada Kamis
Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Non-DKI, Pendaftaran Dikelompokkan Berdasarkan Tujuan
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Mahfud MD: Korupsi dan Pengelolaan Program Pemerintah yang Tidak Profesional Juga Pelanggaran HAM