Anam melanjutkan, putusan MK menyatakan bahwa frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang dinyatakan tidak berlaku. Sementara klausa lainnya dalam aturan yang lama masih tetap berlaku. Ini berarti, makna "tugas luar struktur" yang dilarang adalah yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan dunia kepolisian.
"Kalau masih ada sangkut pautnya itu artinya boleh," imbuhnya. Ia juga menyoroti pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK yang mendukung kelonggaran ini selama ada kaitannya dengan institusi Polri.
Kejelasan mengenai penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri.
Dengan demikian, pasca putusan MK, penugasan luar struktur bagi polisi tetap dimungkinkan dengan syarat dan ketentuan yang jelas, khususnya untuk lembaga-lembaga yang fungsi dan tugasnya memang erat kaitannya dengan kepolisian.
Artikel Terkait
Pramono Anung Curiga Ada Tangan Ketiga di Balik Tawuran Manggarai
SMK Negeri 7 Medan Bersinar: Ruang Kelas Baru dan Smartboard Suntik Semangat Belajar Siswa
Pemerintah Bantah Isu Arahan Penanaman Sawit di Papua
Pengacara Nadiem Klaim Chromebook Hematkan Rp 1,2 Triliun, Desak Hakim Batalkan Dakwaan