Kompolnas: Polisi Masih Diperbolehkan Tugas Luar Struktur dengan Syarat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penegasan bahwa anggota Polri masih dapat menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa prinsip dasarnya adalah diperbolehkan, asalkan penugasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang erat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.
"Dibolehkan tapi pembatasannya jelas," kata Anam menegaskan. Ia menambahkan bahwa terdapat pekerjaan tertentu, seperti penegakan hukum yang bersifat spesifik, yang tidak dapat digantikan oleh pihak lain.
Artikel Terkait
Pramono Anung Curiga Ada Tangan Ketiga di Balik Tawuran Manggarai
SMK Negeri 7 Medan Bersinar: Ruang Kelas Baru dan Smartboard Suntik Semangat Belajar Siswa
Pemerintah Bantah Isu Arahan Penanaman Sawit di Papua
Pengacara Nadiem Klaim Chromebook Hematkan Rp 1,2 Triliun, Desak Hakim Batalkan Dakwaan