Dua putusan spesifik yang diapresiasi adalah mengenai dwifungsi Polri dan pengelolaan IKN. Putusan untuk mengembalikan Polri ke fungsi utama dan memangkas masa sewa IKN dianggap sebagai langkah progresif. Hal ini diyakini dapat meredakan keresahan yang selama ini ada di masyarakat.
Selain dua hal tersebut, Muslim Arbi juga menyoroti isu lain yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi MK. Ia mendorong MK untuk segera menangani dan menyelesaikan persoalan yang masih menjadi perdebatan publik, seperti isu-isu yang berkaitan dengan kualifikasi pendidikan para pemimpin.
Diharapkan, dengan adanya putusan-putusan yang pro-rakyat ini, wajah penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia dapat semakin membaik. Keberanian hakim dalam membela kebenaran dan keadilan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Artikel Terkait
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir
Jumlah Pengungsi di Tiga Provinsi Sumatera Menyusut, Sumatera Barat Nol Kasus
PSG Hadapi Chelsea di Parc des Princes, Babak 16 Besar Liga Champions Dimulai