Motif Balas Dendam Anjing Diracun Picu Pembunuhan Sadis di Sambas
Seorang pria berinisial AB ditangkap tim Resmob Polda Kalbar bersama Polres Sambas atas dugaan kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang pria di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku mengaku tindakannya dilatarbelakangi rasa dendam karena anjing kesayangannya mati diracun oleh korban.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Pada hari Sabtu, 15 November 2025, petugas membawa tersangka AB ke TKP untuk rekonstruksi kejadian. Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan menembak korban sebanyak tiga kali menggunakan senapan angin. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melukai korban dengan cara membacoknya tiga kali memakai parang.
Setelah korban tewas, AB kemudian membuang jenazah dan sepeda motor milik korban ke dalam sebuah parit. Lokasi pembuangan jenazah berada di depan Pekong Ng Kuk Ti, yang terletak di Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Pemangkat. Pelaku juga mengambil dan membuang sandal berwarna cokelat milik korban untuk menghilangkan jejak.
Motif Utama: Anjing Kesayangan Mati Diracun
AB mengungkapkan alasan di balik emosinya yang meledak. Tindakan korban yang meracuni anjing pelaku menjadi pemicu utama. Tembakan pertama dari senapan angin dilepaskan oleh AB tepat di depan rumahnya sendiri, pada saat korban datang dengan maksud mengambil anjing yang sudah diracun tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian. Korban diketahui memiliki modus operandi yang sering mencuri anjing dengan cara meracuninya terlebih dahulu menggunakan potas.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senapan angin lengkap dengan magazine dan pelurunya, satu bilah parang yang dipakai untuk melukai korban, serta pakaian yang dikenakan AB pada saat kejadian, yaitu baju berwarna biru donker dan celana pendek Levis berwarna abu-abu. AB dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
PSM Makassar Terperosok Usai Kalah di Kandang Sendiri
Suami Anggota DPRD Jateng Selamat dari Upaya Penembakan di Pekalongan
10.000 Pelari Ramaikan Soekarno Run 2026, Gubernur DKI: Sarana Hidupkan Nilai Kebangsaan
Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Bengkulu, Pusat di Laut Seluma