Motif Balas Dendam Anjing Diracun Picu Pembunuhan Sadis di Sambas
Seorang pria berinisial AB ditangkap tim Resmob Polda Kalbar bersama Polres Sambas atas dugaan kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang pria di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku mengaku tindakannya dilatarbelakangi rasa dendam karena anjing kesayangannya mati diracun oleh korban.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Pada hari Sabtu, 15 November 2025, petugas membawa tersangka AB ke TKP untuk rekonstruksi kejadian. Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan menembak korban sebanyak tiga kali menggunakan senapan angin. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melukai korban dengan cara membacoknya tiga kali memakai parang.
Setelah korban tewas, AB kemudian membuang jenazah dan sepeda motor milik korban ke dalam sebuah parit. Lokasi pembuangan jenazah berada di depan Pekong Ng Kuk Ti, yang terletak di Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Pemangkat. Pelaku juga mengambil dan membuang sandal berwarna cokelat milik korban untuk menghilangkan jejak.
Artikel Terkait
Pemprov Sumut Suntik Aset Daerah untuk Perkuat Modal Bank Sumut
Lowongan Bea Cukai 2025: Dibuka untuk Lulusan SMA, Ini Syarat dan Cara Daftar
Waspada Banjir & Longsor Sumsel 2025: Antisipasi Dini dan Langkah Mitigasi Pemerintah
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Palsu: Analisis Hukum