Motif Balas Dendam Anjing Diracun Picu Pembunuhan Sadis di Sambas

- Sabtu, 15 November 2025 | 12:36 WIB
Motif Balas Dendam Anjing Diracun Picu Pembunuhan Sadis di Sambas
Kasus Pembunuhan di Sambas: Motif Balas Dendam Anjing Diracun Terungkap

Motif Balas Dendam Anjing Diracun Picu Pembunuhan Sadis di Sambas

Seorang pria berinisial AB ditangkap tim Resmob Polda Kalbar bersama Polres Sambas atas dugaan kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang pria di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku mengaku tindakannya dilatarbelakangi rasa dendam karena anjing kesayangannya mati diracun oleh korban.

Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Pada hari Sabtu, 15 November 2025, petugas membawa tersangka AB ke TKP untuk rekonstruksi kejadian. Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan menembak korban sebanyak tiga kali menggunakan senapan angin. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melukai korban dengan cara membacoknya tiga kali memakai parang.

Setelah korban tewas, AB kemudian membuang jenazah dan sepeda motor milik korban ke dalam sebuah parit. Lokasi pembuangan jenazah berada di depan Pekong Ng Kuk Ti, yang terletak di Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Pemangkat. Pelaku juga mengambil dan membuang sandal berwarna cokelat milik korban untuk menghilangkan jejak.

Motif Utama: Anjing Kesayangan Mati Diracun

AB mengungkapkan alasan di balik emosinya yang meledak. Tindakan korban yang meracuni anjing pelaku menjadi pemicu utama. Tembakan pertama dari senapan angin dilepaskan oleh AB tepat di depan rumahnya sendiri, pada saat korban datang dengan maksud mengambil anjing yang sudah diracun tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian. Korban diketahui memiliki modus operandi yang sering mencuri anjing dengan cara meracuninya terlebih dahulu menggunakan potas.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari pelaku. Barang bukti tersebut antara lain satu pucuk senapan angin lengkap dengan magazine dan pelurunya, satu bilah parang yang dipakai untuk melukai korban, serta pakaian yang dikenakan AB pada saat kejadian, yaitu baju berwarna biru donker dan celana pendek Levis berwarna abu-abu. AB dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar