Usai pemeriksaan, Melissa tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu. Ia langsung meninggalkan gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan mengenai materi pemeriksaan maupun hubungannya dengan tersangka Heri Gunawan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, diduga menerima suap sebesar Rp 15,86 miliar dengan modus mengatur penyaluran dana CSR kepada yayasan-yayasan fiktif.
KPK saat ini mengembangkan penyelidikan dengan fokus pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil korupsi tersebut diduga telah dialihkan, disamarkan, dan diubah bentuknya menjadi berbagai jenis aset.
Selain Melissa, KPK juga memeriksa dua tenaga ahli Heri Gunawan, yaitu Martono dan Helen Manik, dalam rangka penelusuran aset. Langkah pemeriksaan terhadap berbagai saksi kunci ini menunjukkan komitmen KPK untuk memburu dan menyita aset hasil korupsi guna memulihkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Waspada Banjir & Longsor Sumsel 2025: Antisipasi Dini dan Langkah Mitigasi Pemerintah
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Palsu: Analisis Hukum
Kenaikan Tahta Raja Surakarta: Prosesi Megah PB XIV & Kirab Kereta Garuda Kencana
Putusan MK Larang Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil: Berlaku Langsung dan Final