Dampak Putusan MK Larangan Rangkap Jabatan Bagi Polisi Aktif
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil menjadi momen penting dalam reformasi birokrasi. Keputusan ini memaksa amputasi terhadap praktik rangkap jabatan yang telah berlangsung lama.
Isi Putusan MK dan Implikasi Langsung
Putusan MK Nomor 114/2025 bersifat final dan mengikat, mengharuskan 4.351 personel Polri untuk segera mengosongkan posisi rangkap jabatannya. Mereka dihadapkan pada pilihan: mundur dari jabatan sipil atau pensiun dari korps Bhayangkara.
Beberapa pejabat tinggi yang terdampak putusan ini antara lain Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang harus mundur dari jabatan Ketua KPK, Kepala BNN Komjen Pol. Eddy Hartono, serta sejumlah pejabat setingkat sekjen di berbagai kementerian dan lembaga.
Masalah Konflik Kepentingan dan Good Governance
Praktik rangkap jabatan selama ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Masalah utama yang timbul adalah potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang yang sistemik.
Keberadaan 4.351 personel Polri di jabatan sipil, meski hanya sekitar satu persen dari total personel, menciptakan distorsi dalam birokrasi dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Artikel Terkait
Bahaya Cesium-137: Dampak Kebocoran Radiasi pada Ekspor Udang & Cengkeh Indonesia
Kekerasan di Sekolah: Akar Masalah & Solusi Sistem Pendidikan yang Gagal
Tawakal Adalah: Pengertian, Kisah Nabi, dan Cara Menerapkannya dengan Benar
Korban Tewas Longsor Cilacap Bertambah, Tim SAR Evakuasi 3 Jenazah Termasuk Balita