Hak Guna Bangunan (HGB)
Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.
Hak Pakai
Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.
Pertimbangan Hukum MK
MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah. Norma tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional dan UU Penanaman Modal.
Hakim MK menegaskan bahwa menarik investor seharusnya dilakukan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah, bukan dengan memberikan hak istimewa yang berlebihan.
Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara sekaligus menjaga kedaulatan negara dalam penguasaan sumber daya alam.
Artikel Terkait
Kemacetan Panjang di Bandara Palembang Akibat Sistem Parkir Non-Tunai 100%, Ini Penjelasan Manajemen
Penutupan Total Jembatan Way Pintau 29 Nov-12 Des: Rute Alternatif ke Bengkulu
Sisi Gelap Dubai: Fakta Mengerikan Perdagangan Manusia & Eksploitasi Seksual
Rehabilitasi Guru ASN di Luwu Utara: Kemendagri Percepat Proses Berdasarkan Keppres 33/2025