Putusan MK Potong Masa HGU di IKN: Kini Maksimal 35 Tahun, Bukan 95 Tahun

- Jumat, 14 November 2025 | 18:25 WIB
Putusan MK Potong Masa HGU di IKN: Kini Maksimal 35 Tahun, Bukan 95 Tahun

Hak Guna Bangunan (HGB)

Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.

Hak Pakai

Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.

Pertimbangan Hukum MK

MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah. Norma tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional dan UU Penanaman Modal.

Hakim MK menegaskan bahwa menarik investor seharusnya dilakukan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah, bukan dengan memberikan hak istimewa yang berlebihan.

Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara sekaligus menjaga kedaulatan negara dalam penguasaan sumber daya alam.


Halaman:

Komentar