Hak Guna Bangunan (HGB)
Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.
Hak Pakai
Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun dengan evaluasi.
Pertimbangan Hukum MK
MK menilai aturan sebelumnya dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN melemahkan posisi negara dalam menguasai hak atas tanah. Norma tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum pertanahan nasional dan UU Penanaman Modal.
Hakim MK menegaskan bahwa menarik investor seharusnya dilakukan dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum yang adil, birokrasi yang sederhana, dan biaya ekonomi yang rendah, bukan dengan memberikan hak istimewa yang berlebihan.
Putusan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara sekaligus menjaga kedaulatan negara dalam penguasaan sumber daya alam.
Artikel Terkait
Mentan Ancam Alihkan Anggaran Daerah yang Tak Serius Cetak Sawah
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik