Gibran menjelaskan bahwa proses pemberian gelar telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai regulasi. Mekanisme tersebut dimulai dari tingkat daerah hingga ke tingkat pusat melalui pembahasan komprehensif di Dewan Gelar Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Wakil Presiden menegaskan bahwa keputusan final pemberian gelar pahlawan nasional telah melalui proses pertimbangan yang ketat dan penilaian objektif oleh lembaga yang berwenang. Proses ini memastikan bahwa setiap tokoh yang menerima penghargaan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selain mantan Presiden Soeharto, daftar penerima gelar pahlawan nasional juga termasuk mantan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid dan tokoh perburuhan terkenal asal Jawa Timur, Marsinah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi signifikan mereka terhadap pembangunan bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
Penutupan Total Jembatan Way Pintau 29 Nov-12 Des: Rute Alternatif ke Bengkulu
Sisi Gelap Dubai: Fakta Mengerikan Perdagangan Manusia & Eksploitasi Seksual
Rehabilitasi Guru ASN di Luwu Utara: Kemendagri Percepat Proses Berdasarkan Keppres 33/2025
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Penggusuran Makassar: Inisiatif Pribadi