Gibran menjelaskan bahwa proses pemberian gelar telah melalui mekanisme yang berlaku sesuai regulasi. Mekanisme tersebut dimulai dari tingkat daerah hingga ke tingkat pusat melalui pembahasan komprehensif di Dewan Gelar Tanda Kehormatan Republik Indonesia.
Wakil Presiden menegaskan bahwa keputusan final pemberian gelar pahlawan nasional telah melalui proses pertimbangan yang ketat dan penilaian objektif oleh lembaga yang berwenang. Proses ini memastikan bahwa setiap tokoh yang menerima penghargaan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Selain mantan Presiden Soeharto, daftar penerima gelar pahlawan nasional juga termasuk mantan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid dan tokoh perburuhan terkenal asal Jawa Timur, Marsinah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi signifikan mereka terhadap pembangunan bangsa Indonesia.
Artikel Terkait
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada 27 Februari