Alasan Hukum Tidak Dilakukannya Penahanan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi bahwa Roy Suryo Cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman pada Kamis, 13 November 2025.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang. Iman Imanuddin menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Dalam proses peradilan yang adil, penyidik wajib mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang diajukan kedua belah pihak.
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tegas Iman Imanuddin.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan kompleksitas penanganan kasus hukum yang melibatkan publik figur. Proses hukum terus berjalan dengan memperhatikan asas keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Jokowi Terjepit, Ijazah Palsu Ancam Skak Mat Karier Politiknya
Di Balik Sorak Sorai Nataru: Mengapa Banyak Orang Justru Merasa Lelah dan Sepi?
29 Desember: Duka Wartawan, Uang Baru, dan Bom di Balik Satu Tanggal
Sekretaris Prabowo Ungkap Momen Unik: Beliau Bisa Ngobrol dengan Semut dan Nyamuk