Pengembangan kasus ini menunjukkan dinamika baru dengan pengajuan saksi dan ahli oleh para tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengkonfirmasi bahwa Roy Suryo dan kedua tersangka lainnya mengajukan permintaan kehadiran saksi dan ahli yang dapat meringankan posisi hukum mereka dalam pemeriksaan berikutnya.
Kasus hukum ini melibatkan total delapan tersangka yang dikelompokkan dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dengan penerapan pasal-pasal dari KUHP dan UU ITE.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dengan penerapan pasal yang lebih kompleks meliputi Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta berbagai pasal dalam UU ITE termasuk Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1.
Artikel Terkait
Minneapolis Bergolak Lagi, Korban Tewas dan Narasi yang Bertolak Belakang
Muhammadiyah Anggap Kritik Pandji sebagai Cermin Diri
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Warga di Aliran Sungai Sukabumi
Prabowo Beri Sinyal Reshuffle, Menteri Tak Paham Pasal 33 Dianggap Ancaman Kedaulatan