Usulan Kenaikan Dana Otsus Papua: Perbandingan dengan Aceh dan Strategi Baru
Yanni, seorang anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP Otsus Papua), telah mengemukakan tiga gagasan strategis untuk memacu pembangunan dan kesejahteraan di Papua. Gagasan ini disampaikan dalam rapat pleno bersama Wakil Presiden di Manokwari.
Ketiga usulan utama tersebut mencakup penyaluran dana Otsus secara langsung kepada masyarakat melalui mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT), peningkatan signifikan alokasi Dana Otsus menjadi 6 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, serta penegasan status Papua sebagai Tanah Injili yang diberkati, yang berfungsi sebagai simbol integrasi spiritual dan kebangsaan.
Mengapa Kenaikan Dana Otsus Papua Dianggap Penting?
Yanni berargumen bahwa formula pendanaan Otsus yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai pasca pemekaran Papua menjadi enam provinsi. Kebutuhan mendesak untuk membangun infrastruktur dasar, meningkatkan layanan publik, dan memperkuat sumber daya manusia justru memerlukan anggaran yang lebih besar.
Ia mengusulkan kenaikan alokasi menjadi 6 persen dari DAU nasional. Namun, sebagai langkah awal yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, kenaikan dapat dimulai pada angka 3 persen. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan fiskal bagi wilayah yang memiliki tantangan geografis dan pembangunan yang kompleks.
Perbandingan dengan Usulan Kenaikan Dana Otsus Aceh
Sebagai perbandingan, Pemerintah Aceh saat ini sedang mengajukan revisi undang-undang untuk meningkatkan dana Otsus mereka dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari DAU nasional, dengan permohonan perpanjangan tanpa batas waktu.
Dengan latar belakang ini, Yanni menilai usulan Papua untuk naik menjadi 6 persen adalah wajar. Saat ini, alokasi Dana Otsus Papua berada di angka 2,25 persen dari DAU untuk enam provinsi. Kenaikan menjadi 6 persen akan memberikan setiap provinsi di Papua sekitar 1 persen alokasi, yang dianggap lebih adil dan memadai untuk percepatan pembangunan.
Dasar Teori Ekonomi dan Tata Kelola Dana
Gagasan ini memiliki landasan teori yang kuat, merujuk pada kerangka kerja ekonom Richard A. Musgrave mengenai fungsi keuangan publik. Konsep fiscal equalization atau pemerataan fiskal menjadi dasar argumen ini, di mana transfer fiskal dari pusat diperlukan untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetapi beban pembangunan tinggi.
Dalam konteks Papua, peningkatan Dana Otsus dapat dilihat sebagai kebijakan fiskal afirmatif. Yanni menekankan bahwa peningkatan anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat, mekanisme BLT Otsus menjadi salah satu opsi penyaluran yang diusulkan.
Pada akhirnya, tujuan dari semua usulan ini adalah pembangunan manusia Papua yang berdaya dan sejahtera. Seperti disampaikan Yanni, pembangunan sejati terletak pada peningkatan martabat dan kapasitas manusia, yang akan menjadi cahaya kemajuan bagi seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum, Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba
Timnas Indonesia U-17 Dapat Grup Berat di Piala Asia 2026, Hadapi Jepang, China, dan Qatar
Ribuan Kader Ansor Gelar Istigasah Dukung Gus Yaqut di Bandung
Harry Kane Capai 500 Gol Sepanjang Karier Profesional