Sebagai perbandingan, Pemerintah Aceh saat ini sedang mengajukan revisi undang-undang untuk meningkatkan dana Otsus mereka dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari DAU nasional, dengan permohonan perpanjangan tanpa batas waktu.
Dengan latar belakang ini, Yanni menilai usulan Papua untuk naik menjadi 6 persen adalah wajar. Saat ini, alokasi Dana Otsus Papua berada di angka 2,25 persen dari DAU untuk enam provinsi. Kenaikan menjadi 6 persen akan memberikan setiap provinsi di Papua sekitar 1 persen alokasi, yang dianggap lebih adil dan memadai untuk percepatan pembangunan.
Dasar Teori Ekonomi dan Tata Kelola Dana
Gagasan ini memiliki landasan teori yang kuat, merujuk pada kerangka kerja ekonom Richard A. Musgrave mengenai fungsi keuangan publik. Konsep fiscal equalization atau pemerataan fiskal menjadi dasar argumen ini, di mana transfer fiskal dari pusat diperlukan untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetapi beban pembangunan tinggi.
Dalam konteks Papua, peningkatan Dana Otsus dapat dilihat sebagai kebijakan fiskal afirmatif. Yanni menekankan bahwa peningkatan anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat, mekanisme BLT Otsus menjadi salah satu opsi penyaluran yang diusulkan.
Pada akhirnya, tujuan dari semua usulan ini adalah pembangunan manusia Papua yang berdaya dan sejahtera. Seperti disampaikan Yanni, pembangunan sejati terletak pada peningkatan martabat dan kapasitas manusia, yang akan menjadi cahaya kemajuan bagi seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Dopamin Digital: Saat Game Online Menggerogoti Masa Depan Anak
Gerindra Dorong Pilkada Lewat DPRD, Soroti Biaya Politik yang Membebani
Layak yang Terenggut: Saat Derap Buruh Diredam di Depan Istana
Jokowi Buka Pintu Maaf, Tapi Tiga Nama Ini Disebut Kelewatan