Sebagai perbandingan, Pemerintah Aceh saat ini sedang mengajukan revisi undang-undang untuk meningkatkan dana Otsus mereka dari 1 persen menjadi 2,5 persen dari DAU nasional, dengan permohonan perpanjangan tanpa batas waktu.
Dengan latar belakang ini, Yanni menilai usulan Papua untuk naik menjadi 6 persen adalah wajar. Saat ini, alokasi Dana Otsus Papua berada di angka 2,25 persen dari DAU untuk enam provinsi. Kenaikan menjadi 6 persen akan memberikan setiap provinsi di Papua sekitar 1 persen alokasi, yang dianggap lebih adil dan memadai untuk percepatan pembangunan.
Dasar Teori Ekonomi dan Tata Kelola Dana
Gagasan ini memiliki landasan teori yang kuat, merujuk pada kerangka kerja ekonom Richard A. Musgrave mengenai fungsi keuangan publik. Konsep fiscal equalization atau pemerataan fiskal menjadi dasar argumen ini, di mana transfer fiskal dari pusat diperlukan untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetapi beban pembangunan tinggi.
Dalam konteks Papua, peningkatan Dana Otsus dapat dilihat sebagai kebijakan fiskal afirmatif. Yanni menekankan bahwa peningkatan anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Untuk memastikan manfaat langsung dirasakan masyarakat, mekanisme BLT Otsus menjadi salah satu opsi penyaluran yang diusulkan.
Pada akhirnya, tujuan dari semua usulan ini adalah pembangunan manusia Papua yang berdaya dan sejahtera. Seperti disampaikan Yanni, pembangunan sejati terletak pada peningkatan martabat dan kapasitas manusia, yang akan menjadi cahaya kemajuan bagi seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Paparan Radioaktif di Pabrik Nike & Adidas Banten: Ini Respons Kemenperin dan Bapeten
Rehabilitasi Guru ASN Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Status Kembali, Catatan Pidana Tetap Ada
Anggota DPRK Simeulue AS Ditangkap Razia Narkoba di Medan, Positif Ekstasi
Update Kasus Dugaan Penculikan Remaja 16 Tahun di Tangerang: Korban Ditemukan di TIM, Proses Hukum Berlanjut