Dalam video tersebut, Satria mengaku tergiur iming-iming uang dan tidak menyadari bahwa keputusannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa berujung pada pencabutan kewarganegaraan Indonesia.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya," ujarnya dengan suara bergetar.
Meski demikian, institusi militer tempat ia pernah bertugas mengambil sikap tegas. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa Satria tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI AL.
“Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul.
Ia menjelaskan bahwa Satria telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
“Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'desersi dalam waktu damai',” ungkap Tunggul.
Tak hanya divonis satu tahun penjara, Satria juga resmi diberhentikan dari dinas militer, dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Mural Kapal Induk AS Hancur di Teheran, Iran Kirim Peringatan Visual ke Washington
Mobil Antipeluru Selamatkan Wali Kota dari Serangan RPG di Maguindanao
Dua Negara Arab Dukung Serangan AS ke Iran, Kapal Induk Sudah Siap di Jarak Tempur
Pergerakan Militer AS di Timur Tengah Terpantau dari Jerman ke Qatar dan Kuwait