Mengetahui hak-hak tersebut sebagai konsumen itu sangat penting dikarenakan kita hanya bisa mengidentifikasi, apakah kita akan tertipu jika kita tidak mengetahui hak-hak konsumen.
Kita bisa menyuarakan pendapat dan mengambil tindakan hukum terhadap pembelian produk atau layanan apa pun yang bertentangan pada hak konsumen.
Pada 2024, jumlah konsumen perbankan digital diperkirakan akan melebihi 3,6 miliar. Di negara berkembang, proporsi pemilik akun yang mengirim dan menerima pembayaran secara digital telah tumbuh dari 57% pada tahun 2014 menjadi 70% pada tahun 2017.
Saat ini, keuangan digital membawa peluang baru namun juga merupakan risiko baru yang dapat menyebabkan hasil yang kurang adil bagi konsumen.
Keuangan digital juga bisa memungkinkan mereka konsumen pemula yang paling rentan bisa tertinggal.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Latihan Militer Tiga Negara di Afrika Selatan: Sinyal di Tengah Gejolak Global
Trump Klaim Hanya Moralitas Pribadi yang Bisa Menghentikannya
China Batasi Drama CEO Jatuh Cinta ke Si Miskin, Sebut Sebar Harapan Palsu
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global