Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan ICJ, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ini adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Menteri Luar Negeri Riyadh Maliki mencatat bahwa Israel gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948.
"Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel. Mereka menilai fakta-fakta dan hukum serta memerintahkan tindakan sementara yang mengakui gawatnya situasi di lapangan dan kebenaran penerapan yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Palestina menyerukan kepada semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel," kata Riyadh Maliki pada 26 Januari 2024, dikutip murianetwork.com dari Al Jazeera.
Baca Juga: ICJ Umumkan Tanggapan Kasus Kejahatan Genosida Israel Minggu Ini, Menlu Afrika Selatan Bakal Hadir
Israel
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan tersebut sebagai 'keterlaluan'.
Dalam pesan video tak lama setelah perintah pengadilan, dia mengatakan Israel sedang berperang dalam 'perang yang adil dan tiada duanya'.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: senayanpost.com
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!