Najib Razak Dihantui Denda Rp 46 Miliar dan 20 Tahun Penjara di Kasus 1MDB

- Jumat, 26 Desember 2025 | 23:50 WIB
Najib Razak Dihantui Denda Rp 46 Miliar dan 20 Tahun Penjara di Kasus 1MDB

Semua terungkap setelah rezimnya tumbang di Pemilu 2018. Kekalahan itu membuka jalan bagi penyelidikan yang selama ini terhambat. Dan pada Agustus 2022, Najib akhirnya mulai merasakan dinginnya penjara untuk kasus SRC International, anak perusahaan 1MDB, yang nilainya “hanya” RM42 juta. Kecil jika dibandingkan dengan pusaran 1MDB.

Pembelaan dari Kubah Hukum

Di sisi lain, pengacara Najib, Shafee Abdullah, berjuang mati-matian. Ia mendesak hakim untuk berbelas kasih.

“Tak ada bukti klien saya menggunakan dana itu untuk kemewahan pribadi,” bantah Shafee di pengadilan.

Menurutnya, sebagian besar dana justru dipakai untuk kegiatan politik, sosial, dan kesejahteraan di bawah payung Barisan Nasional. Pengeluaran pribadi yang ada pun sifatnya fungsional, terkait kewajiban resminya sebagai perdana menteri saat itu.

Shafee juga mengklaim Najib sudah menyesal. Ia mengacu pada surat tulisan tangan Najib dari balik jeruji Penjara Kajang, yang pernah dibacakan anaknya, Nizar Najib, kepada publik Oktober lalu. Surat itu katanya berisi penyesalan yang mendalam dan tulus.

Najib sendiri adalah figur politik senior. Lahir di Kuala Lipis, Pahang, 23 Juli 1953, ia pernah menjadi Menteri Besar Pahang dan Wakil Perdana Menteri sebelum akhirnya naik ke puncak. Yang menarik, PM Anwar Ibrahim pernah menyebutnya sebagai keturunan Bugis dari Sulawesi Selatan. Sebuah fakta yang kadang diselipkan dalam narasi politik Malaysia.

Sekarang, semua mata tertuju pada hakim. Akankah tuntutan jaksa dikabulkan, ataukah pembelaan tim hukum akan meringankan nasib mantan penguasa itu? Satu hal yang pasti, sidang ini menorehkan sejarah kelam bagi Malaysia.


Halaman:

Komentar