Najib Razak Dihantui Denda Rp 46 Miliar dan 20 Tahun Penjara di Kasus 1MDB

- Jumat, 26 Desember 2025 | 23:50 WIB
Najib Razak Dihantui Denda Rp 46 Miliar dan 20 Tahun Penjara di Kasus 1MDB

Hari ini, pengadilan Malaysia kembali menjadi sorotan. Mantan Perdana Menteri Najib Razak menghadapi tuntutan yang luar biasa berat: 20 tahun penjara dan denda fantastis senilai 11,39 miliar ringgit. Tuntutan ini terkait penyalahgunaan kekuasaan dalam skandal korupsi 1MDB yang telah mengguncang negeri jiran itu bertahun-tahun.

Di ruang sidang, Wakil Jaksa Penuntut Umum Ahmad Akram Gharib bersikeras. Ia meminta hukuman penjara itu baru dimulai setelah Najib menyelesaikan masa tahanannya yang sekarang. Saat ini, Najib masih menjalani hukuman enam tahun penjara untuk kasus korupsi SRC International, setelah mendapat pengurangan hukuman dari Dewan Pengampunan. Jika tak ada perubahan lain, ia diperkirakan bebas pada 2028.

Skala Kerugian yang Mencengangkan

Putusan bersalah itu sendiri sudah jatuh lebih dulu. Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan Najib bersalah atas 25 dakwaan, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan hingga pencucian uang. Uang yang mengalir ke rekening pribadinya di AmBank antara 2011 dan 2014 mencapai 2,28 miliar ringgit Malaysia. Kalau dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 7,7 triliun. Angka yang sulit dibayangkan.

Untuk empat dakwaan korupsi, jaksa menuntut 20 tahun penjara secara bersamaan. Sementara untuk 21 dakwaan pencucian uang, tuntutannya di bawah 15 tahun. Tapi yang bikin orang geleng-geleng adalah nilai dendanya. Sebesar 11,39 miliar ringgit, atau sekitar Rp 46 miliar.

Akram Gharib dengan tegas menyatakan ini adalah kasus pertama di Malaysia. “Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia,” ujarnya. Pernyataan itu seperti mewakili kekecewaan publik terhadap skandal yang telah merusak citra negara.

Latar Belakang yang Rumit

Kasus 1MDB ini memang berawal lama. Dana investasi negara itu didirikan tahun 2009, tepat saat Najib memimpin. Tapi yang awalnya digadang-gadang untuk pembangunan, malah berubah jadi bencana keuangan. Investigasi global kemudian menemukan fakta mencengangkan: sekitar US$4,5 miliar raib! Najib sendiri dituding menerima lebih dari US$700 juta ke rekening pribadinya.

Semua terungkap setelah rezimnya tumbang di Pemilu 2018. Kekalahan itu membuka jalan bagi penyelidikan yang selama ini terhambat. Dan pada Agustus 2022, Najib akhirnya mulai merasakan dinginnya penjara untuk kasus SRC International, anak perusahaan 1MDB, yang nilainya “hanya” RM42 juta. Kecil jika dibandingkan dengan pusaran 1MDB.

Pembelaan dari Kubah Hukum

Di sisi lain, pengacara Najib, Shafee Abdullah, berjuang mati-matian. Ia mendesak hakim untuk berbelas kasih.

“Tak ada bukti klien saya menggunakan dana itu untuk kemewahan pribadi,” bantah Shafee di pengadilan.

Menurutnya, sebagian besar dana justru dipakai untuk kegiatan politik, sosial, dan kesejahteraan di bawah payung Barisan Nasional. Pengeluaran pribadi yang ada pun sifatnya fungsional, terkait kewajiban resminya sebagai perdana menteri saat itu.

Shafee juga mengklaim Najib sudah menyesal. Ia mengacu pada surat tulisan tangan Najib dari balik jeruji Penjara Kajang, yang pernah dibacakan anaknya, Nizar Najib, kepada publik Oktober lalu. Surat itu katanya berisi penyesalan yang mendalam dan tulus.

Najib sendiri adalah figur politik senior. Lahir di Kuala Lipis, Pahang, 23 Juli 1953, ia pernah menjadi Menteri Besar Pahang dan Wakil Perdana Menteri sebelum akhirnya naik ke puncak. Yang menarik, PM Anwar Ibrahim pernah menyebutnya sebagai keturunan Bugis dari Sulawesi Selatan. Sebuah fakta yang kadang diselipkan dalam narasi politik Malaysia.

Sekarang, semua mata tertuju pada hakim. Akankah tuntutan jaksa dikabulkan, ataukah pembelaan tim hukum akan meringankan nasib mantan penguasa itu? Satu hal yang pasti, sidang ini menorehkan sejarah kelam bagi Malaysia.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar