Kementerian Keuangan baru saja membuka pintu lebar-lebar. Mereka mencari wajah-wajah baru untuk menduduki sejumlah kursi panas di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bukan lowongan biasa. Posisi yang dibuka mencakup Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Semuanya merangkap sebagai Anggota dewan.
Proses seleksinya sendiri sudah digulirkan. Menurut Arief Wibisono, yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi sekaligus Staf Ahli Menkeu, mereka ingin menjaring calon seluas mungkin.
"Kita sudah mulai melaksanakan seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi mungkin ini supaya bisa di cover sebanyak-banyaknya, seluas-seluasnya agar membuka peluang bagi putra-putra terbaik Indonesia ya,"
Ujarnya dalam sebuah konferensi pers, Rabu lalu.
Nah, syaratnya cukup ketat. Calon harus WNI, punya integritas dan akhlak yang baik, serta tentu saja berkecakapan hukum. Usianya tak boleh lebih dari 65 tahun per Juni 2026 nanti. Dari segi pengalaman, minimal sepuluh tahun berkecimpung di sektor jasa keuangan jadi harga mati. Kesehatan jasmani juga wajib prima.
Yang tak kalah penting adalah rekam jejak bersih. Pelamar tidak boleh punya catatan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, khususnya untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.
"Jadi meskipun dia misalnya kena pidana 2 tahun, tapi kalau ancamannya di KUHP itu lebih dari 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi kualifikasi ini,"
Artikel Terkait
KPK Setor Rp11 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan
Jenazah Juwono Sudarsono Akan Dimakamkan di TMP Kalibata, Upacara Dipimpin Menhan
Pasar Rakyat Monas Atas Instruksi Presiden, 100.000 Kupon Dibagikan
Pemudik Motor Pilih Perjalanan Santai Demi Kesehatan Anak di Jalur Bekasi